Sunday, August 18, 2019

MASYARAKAT ADVOKATIF


Masyarakat Advokatif

“Menjadi atau merasa berwenag untuk berbicara tentang “rakyat” atau berbicara untuk “rakyat” (dalam pengertian kepada atau demi dari kata “untuk” ini) bisa menjadi sebuah kekuatan dalam pergulatan internal di arena-arena yang berbeda-beda seperti politik, agama, seni dan sebagainya – dan kekuatan ini makin besar jika arena terkait memiliki otonomi yang makin sedikit. Kekuatan ini mencapai tingkatnya yang makin maksimal di arena politik di mana orang bisa memainkan istilah “rakyat” dengan segenap kekaburannya (“rakyat jelata”, “kelas pekerja” atau bangsa, volk)….”
-- Pierre Bourdieu --


Tema besar partisipasi masyarakat, terutama di “arus” grass root, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara menemukan momentumnya tatkala kesadaran kebutuhan akan organized civil societies (OCS) bertransformasi dari sekedar sebuah movement (gerakan; tradisional, eksklusif, patron-klien, protektif dan reaktif) menjadi monument (terlembaga; moderen, inklusif, sistemik, independen dan responsif). Kesadaran ini, belakangan, secara bertahap terus mengalami penguatan dan menjadi fenomena yang menjelaskan dengan terang benderang sekaligus kian meneguhkan betapa proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedang berjalan on track searah mandat konstitusi. Bahwa, kedaulatan ada di tangan rakyat, pemilik otoritas dalam (kuasa) pengelolaan negara.
Mungkin bagi sebagian atau bahkan kebanyakan kalangan adalah terlalu dini untuk membenarkan -- tesis -- proses transformasi yang sedang terjadi, sebagaimana terpapar di atas. Namun, menutup mata dari kenyataan yang sedang terjadi adalah juga sesuatu yang patut dipertimbangkan dengan sangat. Ini wajar adanya. Bahwa sebuah proses selalu dipersepsi, paling tidak, dalam tiga mainstreams; optimisme (yakin), pesimisme (tidak yakin) dan skeptisisme (ragu-ragu).
Beberapa fakta berikut ini, kiranya cukup menjadi penentu seberapa yakin, tidak yakin dan ragu-ragu seseorang atau kalangan tertentu terhadap proses transformasi dimaksud. Pertama, menjelang kejatuhan orde baru sangat sedikit OCS yang mengambil posisi tegas berseberangan dengan pemerintah, pengelola (kuasa) negara. Meski demikian, secara kualitatif OCS memiliki posisi tawar sangat kuat yang kemudian menjadi salah satu faktor penting dalam proses penggulingan orde baru. Kedua, fase awal reformasi atau fase recovery -- kurang lebih 7 tahun -- pasca keruntuhan orde baru. Pada rentang waktu ini, OCS bermunculan dalam jumlah yang gila-gilaan. Terjadi semacam euphoria OSC. Secara kuantitatif ribuan OCS bertumbuh dan beraktifitas. Akan tetapi, secara kualitatif posisi tawar mereka memprihatinkan. OCS tidak saja salaing berhadapan, tapi juga saling menjatuhkan. Itu sebab, OCS kemudian mengalami kategorisasi sebagi OCS plat merah, hitam  dan kuning. OCS plat merah adalah OCS yang dibentuk dan dimanfaatkan oleh aparat pemerintah untuk mengakses dan mengambil untung dari program-program social safety and social recovery. Sementara OCS plat hitam adalah OCS yang dibentuk oleh pribadi-pribadi demi kepentingan pribadi semata. Adapaun OCS plat kuning adalah OCS yang pembentukannya untuk pemberdayaan dan penguatan kesadaran masyarakat. Patut dan penting dicatatat bahwa OCS plat merah dan plat hitam secara keseluruhan bekerja selalu dengan mengatasnamakan masyarakat. Masyarakat oleh kedua OCS ini benar-benar menjadi obyek dan komuditas laris yang selalu dimanfaatkan untuk mengakses proyek atau program pemerintah.
Ketiga, institusionalisasi kedaulatan rakyat. Proses empat kali amandemen UUD 1945 diikuti kemudian dengan sederet UU yang plus-minus mereposisi rakyat dari sekedar obyek menjadi subyek dalam tata kelola pembangunan. Dalam batas-batas tertentu, lembaga-lembaga negara seperti MK, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, KY, MA dan lain sebagainya dari waktu ke waktu menunjukkan trend kualitas kinerja menjanjikan dan berpengharapan. Di kampus-kampus, bermunculan pusat-pusat studi yang kritis dan independen dengan konsentrasi beragam isu; konflik, perdamaian, HAM, gender, demokrasi dan sebagainya. Pada saat yang bersamaan, OCS dengan varian isu secara kuantitatif mengalami selektifikasi dan secara kualitatif kian memiliki posisi tawar yang kuat terhadap ke(kuasa)an; eksekutif plus legislatif. Sebut saja ICW, FORMAPPI, LSI, Migrant Institute, SETARA Institute, KPA sebagai contoh misalnya, dan masih banyak lagi yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia. Media juga secara kreatif, progrsif dan transparan menyajikan informasi yang begitu memberi pengaruh signifikan terhadap pembentukan opini, persepsi dan cara pandang masyarakat dalam merespon problematika kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Pendek kata, fenomena institusionalisasi kedaulatan rakyat hari ini bergerak tidak saja massif, tapi juga visioner.
Memang, tidak bisa dihindari bahwa proses transformasi kesadaran yang sedang terjadi berjalan tak semudah membalik telapak tangan. Dibutuhkan kerja lebih keras lagi guna mengawal dan menjaga kualitas proses transformasi tersebut agar tetap on track. Kita mencatat dengan kritis bahwa sistem ketatanenegaraan Indonesia belum cukup mampu merespon kebutuhan dinamis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hari ini. Beriringan dengan itu, kemunculan berbagai bersoalaan ketatanegaraan, solusi penyelesaian berikut perbaikan sistem keketatanagenaraan Indonesia cenderung kian membaik. Demikian pula halnya supremasi hukum, pejabat publik tidak lagi kebal hukum. Banyak anggota DPR, pejabat di tingkat kementrian, perwira kepolisian, kepala daerah dan abdi negara dipenjara akibat penyalagunaan kewenangan dan atau melanggar hukum. Ironisnya, kasus serupa masih saja terjadi sekarang. Selain itu, keputusan dan kebijakan publik juga hari ini telah menjadi perhatian serius dan pengawalan relatif ketat dari publik. Tidak sedikit UU yang kontra produktif dengan kehendak kedaulatan rakyat di-judicial review di tengah “kemandulan” produktifitas DPR dalam mengemban mandat legislasi sebagai akibat tarik ulur kuasa politik atas hukum, ekonomi (moneter, koperasi dan sumber daya alam), sosial, budaya, agama, pendidikan dan seterusnya.
Dalam potret fakta-fakta demikian, posisi masyarakat menjadi sangat determinan. Sebab, masyarakat dalam semesta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menempati posisi stratifikasi sosial terbesar sebagai sasaran pembangunan. Artinya, jika analog piramida digunakan untuk menjelaskan stratifikasi sosial (rakyat), maka pada bagian puncaknya ditempati oleh segmen sosial elite, pemegang kendali kuasa. Pada bagian tengahnya diduduki oleh segmen sosial kelas menengah menengah, kritikus independen. Dan, pada bagian bawah adalah segmen sosial masyarakat jelata. Problemnya kemudian adalah bagaimana mengoptimasi sumber daya sosial masyarakat jelata yang besar secara kuantitatif itu sehingga juga diperhitungkan secara kualitatif? Jika jawaban atas pertanyaan ini benar, maka dapat dipastikan bahwa proses transformasi kedasaran tidak saja dapat dikawal agar tetap on track, tapi juga dapat diakselerasi perwujudannya. Sebaliknya, jika jawabannya salah maka proses transformasi kesadaran akan berjalan sangat lambat. 
Sejarah bangsa ini merekam dengan sangat baik betapa dominasi segmen sosial elite tidak saja melahirkan sentralisme kekuasaan, tapi juga otoritarianisme dan oligarki. Efek yang ditimbulkan  dominasi ini adalah ongkos sosial (social cost) yang teramat sangat mahal dan dampaknya masih sangat terasa hingga saat  ini. Bangsa ini belum memiliki segmen sosial kelas menengah yang mampu memberi jawaban yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kelas menengah Indonesia masih sedikit dan dominan cenderung terjebak dalam gray belt zone pragmatisme dan opurtunisme politik praktis. Keterjebakan ini adalah dampak ikutan logis pasca kejatuhan dominasi (kuasa politik) sosial elite orde baru. Kuatnya fatsun politik bergaya parton-klien dan tradisi politic of money pasca orde baru semakin memperparah kecenderungan pragmatisme dan opurtunisme kelas menengah. Pemenjaraan beberapa figur pemuda yang pernah ditokohkan di negeri akibat kasus korupsi adalah potert miris keterjebakan ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa potert miris ini menjustifikasi kenyataan fenomena gunung es.
Itu sebab, proses transformasi kesadaran, tidak bisa tidak, harus digerakkan oleh masyarakat. Masyarakat dalam konteks perspektif ini dipanstaskan sebagai sebuah kekuatan yang memiliki posisi tawar sejajar dan kuat secara vis a vis terhadap sosial elite dan sosial kelas menengah dalam penegakkan dan merawat kualitas kedaulatan rakyat. Masyarakat dipantaskan untuk melawan, berkata tidak dan menolak secara tegas segala bentuk realitas yang mereduksi atau mendistorsi makna dan hakikat kedaulatan rakyat.   
Untuk mewujudkan misi itu pilihannya hanya pada bagaimana masyarakat bisa didorong, diberdayakan dan diperkuat agar memiliki mentalitas, kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mengambil tanggungjawab secara responsif, memainkan peran proporsional dan melakukan kerja-kerja strategis pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat dalam perseperktif ini adalah masyarakat dengan kerakteristik utama, yaitu memiliki kesadaran kuat akan hak-hak kewarganegaraan secara baik dan benar, memiliki sensifitas penegakkan keadilan sosial dan memiliki visi mewujudkan Indonesia maju dan mandiri. Inilah kerakteristik masyarakat advokatif.
Masyarakat advokatif adalah kumpulan pribadi-pribadi atau individu-individu yang mampu menerjemahkan profesinya secara kontekstual untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Bahwa apa saja pekerjaan yang digumuli; buruh, petani, nelayan, pedagang kaki lima, pembantu rumah tangga, petugas kebersihan, guru dan lain sebagainya, selalu berbasis pada kesadaran memenuhi kebutuhan penegakkan kedaulatan rakyat. Masyarakat advokatif berkeyakinan bahwa kedaulatan rakyat adalah kebutuhan. Kedaulatan rakyat tidak cukup dipamahi sekedar sebagai sebuah ideology atau mitos tertentu di arena politik. Kebutuhan kedaulatan rakyat adalah syarat mutlak bagi terciptanya kebebasan, kemerdekaan, keadilan sosial, kemakmuran dan kesejahteraan sejati bagi segenap seluruh bangsa Indonesia.     
Untuk membangun dan membentuk masyarakat advokatif dibutuhkan sebuah rekayasa arena yang memungkinkan kualitas proses dan hasilnya memenuhi kriteria yang menjadi standarnya. Rekayasa arena dilakukan mulai dari arena keluarga, pendidikan, masyarakat dan lingkungan kerja. Rekayasa arena dirumuskan sebagai sebuah sistem sosial yang bekerja secara berorientasi, bertarget dan berkelanjutan. Artinya, arena keluarga dipastikan memiliki konektifitas secara konsisten dengan arena-arena yang lain. Tiap arena didesain memiliki orientasi dan target tersendiri, namun berada dalam sebuah rekayasa arena yang bekerja secara sistemik, bersinergi dan berkelanjutan. Sederhananya, rekayasa pada tiap arena secara kontekstual harus mampu menjawab pertanyaan bagaimana pribadi-pribadi atau individu-individu sebagai anggota masyarakat memiliki kesadaran akan hak-hak kewarganegaraan yang baik dan benar, memiliki sensifitas keadilan sosial dan memiliki visi mewujudkan Indonesia maju dan mandiri.
Pada titik idealnya rekayasa arena akan memproduksi apa yang Bourdieu sebagai agen. Yaitu agen-agen yang memiliki karakter masyarakat advokatif dalam semesta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan dan lain sebagainya. Dengan kata lain, aktifitas politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan dan lain sebagainya benar-benar benar hanya dipersembahkan untuk penegakkan kedaulatan rakyat.
Akhirnya, mengunci tulisan ini saya mengutip pesan hebat seorang sosiolog paling terkemuka di dunia, Petter L. Berger dalam Pyramids of Sacrifice Political Ethics and Sosial Change. “… semua elite, baik yang sekarang berkuasa maupun yang baru mendambakan kekuasaan, mempunyai kecenderungan yang sama kuatnya untuk menganggap diri unggul dalam mengerti masalah-masalah orang lain”.

Kapala The Palaapa Center Tulehu
The PCT (Depisit)

Monday, April 11, 2016

BUDAYA DAMAI (Kebutuhan Maluku Berkelanjutan)

Belakangan ini, ada poin menarik yang mengemuka dalam beberapa forum percakapan dengan konsentrasi perdamaian di Kota Ambon. Seolah virus, poin menarik ini menyebar, menjangkiti dan mempengaruhi ruang bawah sadar dan menguji ulang cara pandang tertentu tentang pengelolaan perdamaian di Maluku. Bahkan, poin menarik ini tak pelak memicu perdebatan seru dengan tensi dan eskalasi yang relatif tidak saja ambigu, tapi juga terkadang cenderung bias. Namanya juga wacana, selalu terbuka bagi kemungkinan ataupun ketidakmungkinan perubahan pada sebuah standing point of view. Jadi, wajar adanya.
Menikmati percakapan dan berdebatan seru tersebut, paling tidak, penting digarisbawahi bahwa mengemukanya poin menarik ini menginidkasikan betapa persoalan perdamaian hingga sekarang masih menjadi concern serius masyarakat Maluku. Tema perdamaian sudah bak detak jangtung, helaan nafas kehidupan keseharian masyarakat Maluku. Dalam kalimat lain, percakapan perdamaian tidak saja telah menjadi sebuah respon atas perkembangan dan kenyataan dinamis dari fenomena sosial di Maluku yang punya pengalaman berkonflik (destructive) berikut pengelolaan untuk penyelesaiannya secara baik dan benar (constructive), tapi lebih dari pada itu, ia telah menjadi kebutuhan resolusi yang menjamin keberadaan (existence) dan keberlajutan (sustainability) Maluku dan ke-Maluku-an (pro-existence)  dalam semesta khazanah identitasnya.
Percakapan seputar poin menarik ini bertambah daya pikatnya menyusul epicentrum kritiknya berada pada status up to date kondisi peradamaian di Maluku. Dalam sederet perdebatan, mengemuka kesepahaman bahwa status up to date kondisi perdamaian praktis mempengaruhi dan sekaligus juga menentukan bangunan cara pandang (paradigm), formula capaian (outcomes), kerangka strategi proses dan model pendekatan (approaches) pengelolaan perdamaian yang akan dipakai oleh stakeholders di Maluku dalam pengelolaan pendamaian, terutama pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sehingganya, status up to date kondisi perdamaian menjadi sangat penting dan strategis untuk “dibungkus” segera.
Poin menarik dimaksud adalah apakah status pengelolaan perdamaian di Maluku hari ini (up to date) masih berada di level pembangunan perdamaian atau sudah pada level “perawatan” perdamaian? Sepintas, pertanyaan ini menujukkan perbedaan cukup signifikan antara keduanya. Level pertama (pembangunan), perdamaian dipersepsikan sebagai berbagai usaha atau kerja-kerja pengelolaan perdamaian yang dilakukan pada masa dimana konflik sedang berlangsung dan fase transisi pasca konflik. Sedangkan, level kedua (perawatan), perdamaian dipersepsikan sebagai berbagai usaha atau kerja-kerja pengelolaan perdamaian yang dilakukan pada fase pasca transisi konflik dan dalam suasana kondusif.
Jika persepsi ini digunakan, berarti status up to date perdamaian di Maluku berada pada level kedua, yaitu perawatan perdamaian. Asumsinya sederhana, konflik sudah tidak terjadi atau selesai dan fase transisi dinilai sudah terlewati. Dan karenanya, pengelolaan perdamaian juga patut adaptif atau seiring sejalan dengan status up to date-nya pemilahan dan pemilihan paradigm, outcomes, strategi proses dan approaches yang akan digunakan.
Persepsi ini jelas tidaklah salah. Kenyataan sosial yang tampak hari ini memang membenarkan asumsi tersebut, bahwa perdamaian di Maluku sudah tercipta relatif baik dan kondusif; aman terkendali. Iklim ini bahkan kemudian dikliam sebagai buah dari dan manifestasi menguatnya kesadaran masyarakat Maluku atas betapa konflik memiliki daya rusak luar biasa (destructive) dan kebutuhan akan perdamaian (human basic need). Interaksi dan sosialisasi antar komunitas berbeda agama dan suku di ruang publik berlangsung baik. Searah itu, juga bertumbuh dan berkembang komunitas-komunitas kreatif baru bergendre peace lovers di lingkaran profesi maupun anak muda. Beberapa konflik atau kerusuhan sosial antar desa atau kampung yang terjadi dan memakan korban jiwa dalam beberapa tahun terakhir dapat dikanalisasi sebagai tindakan melanggar hukum, kejahatan atau kriminal sifatnya, bukan SARA. Dan yang paling anyar adalah data BPS (2014) yang memosisikan Maluku sebagai daerah dengan indeks kebahagiaan no. 2 tertinggi di Indonesia dan studi indeks kerukunan yang dilansir Kementrian Agama (2016) yang menempatkan Maluku pada urutan ke-3 sebagai daerah paling toleran di Indonesia. Pendeknya, sedang terjadi fenomena – yang oleh Fritjof Capra disebut sebagai – the turning poin. Ada semacam, renaissance Maluku.
Meski begitu, tidaklah juga dapat digunakan persepsi tunggal (merawat perdamaian an sich) dalam memotret pengelolaan perdamaian di Maluku. Dibutuhkan persepsi-persepsi lain untuk saling melengkapi. Dan, persepsi pembangunan perdamaian adalah salah satunya. Persepsi ini berasusmsi bahwa pengelolaan perdamaian adalah sebuah proses yang tidak cukup dimengerti dengan merumuskan fase-fase; konflik, transisi dan pasca konflik. Konflik adalah sebuah kompleksitas. Di dalamnya bersemayam semesta faktor kehidupan manusia (sosial, ekonomi, hukum, politik dan seterusnya) yang saling terhubung, saling terkait dan saling mempengaruhi secara signifikan dan membentuk sinergi. Maka dari itu, konflik Maluku sampai hari ini masih menyisahkan dampak yang relatif juga signifikan dan butuh kerja ekstra cerdas sekaligsu keras untuk menyelesaikannya.
Dalam beberapa sesi percakapan, terkuak secara menganga problem segregasi mindset dalam cara pandang berbudaya dan beragama. Kronisnya, segregasi mindset ini dibenarkan tida saja terjadi di arena komunitas jelata (grass root), tapi juga di arena komunitas kelas menengah (midle class) dan pengambil keputusan (policy maker). Disebut kronis, sebab komunitas kelas menengah dan pengambil kebijakan adalah komunitas berpendidikan tinggi (high-educated people). Selain itu, bahwa pewarisan khazanah local wisdom (Maluku) yang transformatif (ke-Maluku-an) juga masih sangat problematik. Upaya perumusan dan penerapan kurikulum pendidikan orang basudara (muatan lokal) berakhir nestapa dan mati suri setelah melewati masa ujinya akibat ketiadaan political will para pengambil kebijakan (eksekutif dan legislatif). Padahal, problem khazanah local wisdom atau kearifan lokal berikut kebutuhan transformasi dan kontekstualisasinya adalah problem nilai yang dibutuhkan sebagai “pagar” yang akan senantiasi menjaga kualitas berpikir, bersikap dan bertindak sesorang dengan identitas beta Maluku.
Belum lagi, bahwa proses regenerasi berikut alih generasi yang meniscayakan adanya ayunan langkah perdanan untuk bertumbuh sebelum berkembang dan akhirnya menjadi beta Maluku atau kotong Maluku membutuhkan kerja-kerja pembangunan. Ujungnya, setiap warga Maluku dipantaskan sebagai peace builder atau peace maker, paling tidak, bagi dirinya. Seturut itu, indeks kebahagian dan kerukunan di Maluku kemudian tidak lagi terkesan sekedar kontestasi angka-angka (kuantitas), tapi show force fakta sosial (kualitas).
Dalam pada itu, secara terbuka, jujur dan tulus penuh keberanian harus bisa diakui bahwa status up to date pengelolaan perdamian di Maluku membutuhkan keduanya, pembangunan perdamaian dan perawatan perdamaian. Dalam konteks persoalan tertentu pembangunan perdamaian dibutuhkan dan dalam konteks persoalan tertentu pula perawatan perdamaian dibutuhkan. Keduanya tidak patut dihadapkan secara vis a vis atau dipertentangkan secara kontra produktif. Tapi, keduanya harus disandingkan dalam kepantasan sinergi harmoni.
Damai, jelas berbeda dengan perdamaian. Tegasnya, damai bukan perdamaian. Damai adalah sebuah cita ideal, sementara perdamaian adalah sebuah proses ke arah cita ideal (damai). Namun, ini tidak lantas dengan enteng memungkinkan untuk dilakukan simplifikasi atau generalisasi atas setiap capaian perdamaian. Tidak semua perdamaian yang dilakukan berujung pada realisasi cita ideal. Dalam banyak kasus, perdamaian dicapai dengan menggunakan nalar kompromi atau trasaksionalisme sebagai konsekuensi logis dari pemufakatan bagi-bagi kepentingan. Tidak saja untuk mereka yang berkonflik secara langsung (direct conflict), tapi juga untuk mereka yang berjarak atau berada di luar konflik (indirect conflict). Slogan “atur damai” atau “ cari jalan damai” misalnya adalah model ending yang sudah jadi rahasia umum di arena politik, ekonomi dan hukum. Itu sebab, perdamaian kerap tidak saja menawarkan win-win solution (menahan diri), tapi pada saat yang bersamaan juga menawarkan lose-lose solution (mundur selangkah). Ada problem “maju kena, mundur kena” di dalamnya.
Damai sungguh menyiratkan rasa aman, nyaman, tentram, bersahaja, bijaksana, rendah hati dan sarat akan hikmah. Dalam praksisnya, damai selalu menyuratkan keterbukaan, murah senyum, canda tawanya bernas, kualitas kepekaan sosial tinggi dan empati dengan penuh kejujuran, ketulusan dan keihlasan dalam setiap pikirian, penyikapan dan tindakan. Pendek kata, manusia damai adalah sosok dengan kualifikasi kepribadian hallmark of personality, yaitu manusia yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Kehidupannya benar-benar benar dihibahkan dan diabdikan untuk kerja-kerja pelayanan demi kemanusiaan, keadilan sosial dan kesejahteraan. Pribadi ini adalah sosok yang amanah dan bertanggungjawab. Sosok yang kepribadiannya jauh dari tamak, keserakahan dan kerakusan akan kuasa.
Maluku hari ini membutuhkan sebuah arena yang memungkinkan pribadi-pribadi berkarakter cita ideal, memiliki kompetensi pendamai (peace builder, peace maker), dapat bertumbuh, berkembang dan secara wajar menjadi sosok dengan identitas beta Maluku. Selanjutnya, dari situ akan muncul dan menguat identitas katong Maluku. Arena dimaksud adalah pendidikan. Hanya arena ini -- dalam makna generiknya -- yang memungkinkan proses pembudayaan kesadaran damai dapat melembaga sebagai mentalitas, yaitu karakter budaya damai.
Budaya damai adalah sebuah cita ideal, kebutuhan dasar Maluku. Hanya budaya damai yang mampu memberi garansi bagi keberadaan (existence) dan keberlajutan (sustainability) Maluku dan ke-Maluku-an (pro-existence) dalam semesta khazanah identitasnya. Tanpa itu, Maluku sebagai sebuah semesta identitas hanyalah fatamorgana belaka,  pseudo Maluku. Dimana Maluku bukan lagi Maluku, tapi maluku (beta malu).
Memang, Maluku membutuhkan pembangunan perdamaian, juga perawatan perdamaian. Tapi, lebih dari keduanya, Maluku membutuhkan budaya damai. Sebab, di situlah Maluku benar-benar benar adalah Maluku, bukan maluku.



Penulis adalah inisiator The Pala'apa Center (The PalaTer), pemrihati masalah kebudayaan, keagamaan dan politik. Beralamat di Tulehu. 

Thursday, February 6, 2014

HIBRIDASI LOKALISME MALUKU

 

 
HIBRIDASI LOKALISME MALUKU

          

Keberhasilan proses pembatinan, rekontekstualisasi dan pelembagaan khazanah lokal dalam kehidupan moderen acapkali dikiblatkan pada negara-negara oriental seperti Singapura, Hongkong, Cina dan Jepang. Hongkong sepeninggal Inggris misalnya, tidak serta merta merubah orang-orang Hongkong menjadi manusia-manusia “barat” yang westernisme-antroposentrisme, tapi mereka tetap menjadi diri mereka sendiri, menjadi manusia-manusia yang berpendirian jelas sekaligus tegas diri di atas fondasi nilai-nilai dan tradisi-tradisi budaya yin dan yang sebagai sumber spiritualitas identitas.

Demikianpun Jepang, meski mereka memiliki kemajuan lua biasa dalam dunia teknologi canggin, terutama otomotif, mereka tetap sangat apresiatif dan berkomitmen pada nilai-nilai dan tradisi-tradisi budaya mereka. Nilai gambaru -- yang berati berjuang untuk bertahan hidup sampai titik darah penghabisan -- misalnya, benar-benar kentara sebagai semangat juang dan etos kerja ketika masyarakat Jepang menghadapi benjana Nuklir Fukushima. Budaya malu sangat tampak ketika pejabat publik di Jepang menyalahi moral dan peraturan. Si pejabat langsung mundur dari Jabatan jika bertindak koruptif tanpa harus menunggu proses hukum. Nilai gambaru dan budaya malu benar-benar menjadi karakter yang melembaga sebagai identitas. Kondisi yang kurang lebih sama juga mengemuka di Singapura dan Cina.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah kita -- orang Maluku -- bisa melakukan proses transformasi sosial seperti dicontohkan manusia Hongkong, Jepang, Cina dan Singapura, yaitu hibridasi budaya? Pertanyaan ini harus dijawab sekarang. Jawaban atas pertanyaan ini adalah kebutuhan mendesak kekinian yang menentukan ekspesi budaya masyarakat Maluku dalam semesta kehidupan; politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, agama dan seterusnya. Jawaban atas pertanyaan ini adalah kebutuhan reaktualisasi nilai-niali, revitalisasi budaya dan rekontekstualisasi paradigma membangun Maluku.  
Hibridasi budaya, menciptakan budaya unggul atau belakangan lebih populer dengan istilah glokalisasi, yaitu sebentuk usaha “menikahkan” nilai dan budaya lokalisme (spiritual-tradisional) dengan nilai globalisme (rasional-moderen). Dengan kata lain, usaha hibridasi budaya atau glokalisasi adalah sebuah ruang “negosiasi” budaya. Dimana, dalam batas-batas tertentu, di satu sisi, sikap adaptasi berikut adoptasi terhadap nilai-nilai globalisme disadari sebagai fenomena yang niscaya, tak terhindarkan dan mau tidak mau pasti dijalani oleh seluruh umat manusia di belahan bumi manapun. Pada saat yang bersamaan, pada sisi lain, dalam batas-batas tertentu pula, komitmen terhadap nilai-nilai lokalisme juga disadari sebagai kebutuhan sosialogis dan klaim pelembagaan identitas budaya sekaligus perlindungan berikut jaminan keberlanjutan eksistensinya.
Proses hibridasi budaya atau glokalisasi jelas bukan sebuah perkara mudah, tetapi relatif teramat sangat kompleks. Proses ini memaksakan adanya ruang dialektika sebagai arena kontestasi kritik budaya yang terbuka dan bertanggungjawab secara moral dan intelektual. Konsekuensinya, tubrukan budaya (cross cultures) tak terhindarkan. Bahkan, tidak saja budaya, dalam skala yang lebih besar, Samuel P. Hungtinton menunjuk adanya tubrukan peradaban (clash of civilizations). Ini berarti, nilai-nilai dan tradisi-tradisi spiritual-tradisional Maluku tidak saja bertubrukan dengan nilai-nilai-taradisi-tradisi rasional-moderen Eropa misalnya, tapi juga dengan nilai-nilai, tradisi-tradisi dan  peradaban lain yang juga memiliki basis spiritual-tradisional seperti India, Persia, China, Afrika dan Amerika Latin.
Kontestasi kritik budaya adalah sebuah arena pertarungan nilai. Dan, pertarungannya saat ini sudah memasuki fase peradangan sangat akut. Instrumen globalisasi; informasi, komikasi dan transportasi, benar-benar menjadi faktor yang tidak saja dominan tapi juga determinan, menyebabkan kontestasi bergerak begitu cepat menembus batas-batas ruang dan waktu konvensional. Apa yang bisa kita saksikan dari kontestasi ini adalah bahwa identitas lokal dipertaruhkan dalam konteks yang lepas dari batas ruang dan waktu.
Generasi baru, seperti generasi Y -- istilah ini lebih populer di Malaysia dari pada di Indonesia – adalah anak-anak yang lahir di tahun 80-an misalnya, dipastikan lebih mewakili identitas global dari pada pada identitas lokal. Generasi Y hadir dengan sangat cekatan mengoptimasi fungsi perangkat teknologi tinggi informatika (gadget). Sebuah trend yang tampak sangat kontras dengan generasi orang tua mereka yang kemungkinan “gaptek” (gagap teknologi) mengoperasikan gadget. Jika orang tua mereka masih membaca kitab suci berbahan kertas, maka generasi Y sudah memanfaatkan e-book untuk membaca kitab suci. Lebih serius, kritik atas cara pandang kitab suci membuka pedebatan baru dalam cara melihat kitab suci. Jika sebelumnya, kitab suci berbahan kertas sangat dijaga kebersihannya, maka generasi Y lebih melihat kecanggihan dan optimalisasi fasilitas dan program baru gadget terkait kitab suci.
Kecepatan dan kemudahan generasi Y mengakses dunia luar -- dengan gadget – memungkinkan cara pandang, sikap dan penderian mereka berseberangan dengan nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang menjadi pilar konstruksi identitas generasi mereka sebelumnya. Dalam sistem stratifikasi komunitas sosial tradisional, sistem kepemerintahan feodal tradisional atau sistem pemerintahan raja-raja negeri misalnya, belakangan mengalami pelemah legitimasi dari waktu ke waktu. Nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang dibawa globalisme seperi hak asasi manusia dan demokrasi, secara perlahan beradaptasi -- secara sinergis -- dengan nilai-nilai dan tradisi lokalisme. “Pernikahan” lokalisme dan globalisme seolah sudah direstui. Atau, sungguh telah terjadi metamorfosis dari lokalisme menjadi globalisme. Ironis! Jika yang terjadi adalah identitas Maluku hanyalah sebuah pseudo yang tampak tegak di atas nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang tercerabut atau -- meminjam istilah Cak Nur -- memfosil.
Adalah menarik mencoba “pisau” nalisa Petter L. Berger untuk membedah arena kontestasi kritik budaya. Dalam The Sacred Canopy, Berger menunjukkan bagaimana dialektika bertumbuh dan berkembangnya sebuah masyarakat bekerja lewat proses eksternalisasi, oyektivasi dan internalisasi. Melalui eksternalisasi, masyarakat menjadi kenyataan buatan manusia. Lewat obyektivasi, masyarakat menjadi kenyataan tersendiri yang berhadapan dengan manusia. Dengan internalisasi, manusia menjadi kenyataan bentukan masyarakat.
Berger secara tidak langsung seolah mengajak masyarakat Maluku untuk menyadari bahwa nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang menjelaskan dan menegaskan identitas mereka adalah hasil dari sebuah proses bentukan (dialektika). Sebab itu, keberadannya selalu berpotensi berubah dan dikembangkan. Pertanyaannya, apakah proses tubrukan, kontestasi kritik dan dialektika -- nilai-nilai dan tradisi-tradisi -- budaya bergerak on track secara sporadis dan tanpa bentuk? Jelas tidak! Proses ini bergerak padat rekayasa, sistematis dan terbuka. Nilai-nilai dan tradisi-tradisi, baik lokalisme maupun globalisme, dalam konteks saling tubruk praktis mengalami tarik-menarik, penyaringan, irisan pada penerimaannya atau malah mungkin tertolak total. Tidak heran, jika kita kemudian menyaksikan secara benderang ada orang-orang menolak stratifikasi sosial, feodalisme dan “raja-raja kecil” (lokalisme), ada yang menolak demokrasi dan HAM (globalisme), dan ada juga yang dalam batas-batas tertentu menerima sekaligus menolak lokalisme dan globalisme. Pemilihan raja-raja secara demokratis misalnya, adalah salah satu contoh. Contoh menarik lain adalah proses pelantikan Sahune Makote sebagai Raja Nua Nea (2012). Meski prosesi menggunkan protokoler pemerintah; kenakan topi, baju, celana dan sepatu serba putih, tapi Sahune tetap mengikat kaeng berang di kepalanya sebagai potert identitas Noaulu.
Pilihan dan atau penolakan terhadap nilai-nilai dan tradisi-tradisi lokalisme atau globalisme tertentu adalah konsekuensi seturut perubahan dan perkembangan masyarakat. Semakin tinggi tingkat pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan apresiasi warga masyarakat terhadap nilai-nilai substansial dan universal serta tradisi-tradisi kosmopolit , maka perubahan dan perkembangan tak terhentikan. Pun sebaliknya, rendahnya tingkat pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan apresiasi terhadap nilai-nilai substansial dan universal serta tradisi-tradisi kosmopolit oleh warga masyarakat akan berakibat pada terjadi pelambanan perubahan dan perkembangan. Atau lebih parah lagi, stagmansi atau kematian nilai dan tradisi tertentu.
Nilai-nilai substansial dan universal serta tradisi-tradisi kosmopolit sesungguhnya terdapat dalam lokalisme dan globalisme. Persoalan yang membedakan keduanya lebih pada instrumen artikulasinya atau bahasa. Menghargai hak milik orang lain, menjaga keseimbangan alam, kejujuran, taat pada aturan dan berembuk midalnya beberapa contoh lokalisme yang sudah lama ada sebagai bagian dari jajaringan sistem kehidupan masyarakat Maluku. Lokalisme ini sudah melembaga sebagai identitas masyarakat Maluku jauh sebelum nalar-nalar hak asasi manusia dan demokrasi diperkenalkan.
Sungguh, Lokalitas yang tersebut di atas adalah juga beberapa nilai dan tradisi yang diusung, selalu diperjuangkan dan terus dikembangkan oleh globalisme. Bedanya, lokalisme dalam nalar globalisme dipermak dalam “wajah” dan artikulasi hak asasi manusi dan demokrasi. Semnetara, lokalisme ini di Maluku terartikulasi dalam berbagai macam bahasa lokal yang menyebar di berbagai desa di Maluku.
Glokalisasi atau hibridasi budaya akan selalu menuntut paksa masyarakat Maluku dengan tanpa syarat untuk harus berani bersikap terbuka dan kritis terhadap nilai-nilai dan tradisi-tradisi, baik lokalisme maupun globalisme. Kritik budaya dibutuhkan untuk membentuk sebuah identitas glokalisme Maluku. Sebuah idenditas budaya yang dihibridasi sebagai kemustian bagi masyarakat Maluku agar memiliki kemampuan yang memadai dan selalu siap beadaptasi secara berkelanjutan dengan tiap perubahan dan perkembangan terjadi. Think locally and  globally, but act glocally.

 

SUARA KAMPUS, SUARA MASYARAKAT MALUKU


The only thing that we learn from history is that 
we never learn from it.


Proses sharing FGD (20/1) di Alula rektorat IAIN Ambon mengalir cair mengisi ruang kegelisahan yang terus menantang dan kian meradang.  Paparan teori, pengalaman, ide dan harapan mengemuka membentuk sebuah konfigurasi yang relatif cukup konpleks untuk diformulasi. Sebuah fenomena yang merepresentasikan kuatnya semangat juang dan keseriusan mendedikasikan diri untuk membangun Maluku damai. Tulisan ini mencoba mengurai kompleksitas itu secara reflektif.   
Konflik Maluku menyisahkan duka dan luka teramat dalam bagi seluruh masyarakat Maluku. Setumpuk hasil pemetaan persoalan dan identifikasi akar konflik yang terdokumentasi apik, berabrek upaya fasilitasi, mediasi dan rekonsiliasi yang sudah dilakukan terapresiasi hebat banyak kalangan, berbagai hasil studi yang sudah dipresentasikan mengagetkan penuh komplikasi rasa, pun segudang rekomendasi brilian yang telah dibuat membongkar status quo, memperlihatkan dengan jelas gambaran kedalaman luka dan duka itu. 
           Mencengangkan! Sebab, berbagai upaya, usaha dan kegiatan berikut hasil-hasilnya tersebut melibatkan begitu banyak stakeholders; institusi, komunitas dan personal, mulai dari level internasional, nasional, regional hingga lokal. Namun demikian, hingga saat ini tak seorangpun dan tak satupun institusi yang bisa memberikan jaminan bahwa konflik Maluku yang meledak 1999 adalah yang terakhir.
           Ketiadaan jaminan adalah persoalan serius yang sangat menggangu keterpenuhan kebutuhan rasa damai, rasa nyaman, rasa aman dan rasa diperlakukan secara adil (diskriminasi) yang dihadapi masyarakat Maluku hari ini dan hari-hari selanjutnya. Pertanyaannya adalah bagaimana kita mengukur capaian berbagai upaya, usaha dan kegiatan berikut hasil-hasilnya di atas dalam konteks antisipasi konflik kemudian? Atau, mungkin tanpa disadari bahwa stakeholders di Maluku sedang menjadi bagian dari proses pembiaran yang bergerak senyap sembari seolah terpaku tiada daya di balik deretan kegiatan yang cenderung formal dan ala kadarnya serta berharap besar dalam doa semoga konflik sekaliber 1999 tidak akan pernah terjadi lagi.
           Terbuka saja, bahwa Maluku tidak memiliki instrumen kontrol yang bisa digunakan untuk mengukur sejauhmana capaian dan usaha rekonsiliasi yang sudah dilakukan dalam berbagai aspek; kebijakan politik daerah (regulasi), ekonomi, hukum, keamanan, sosial budaya, agama dan seterusnya. Ini berarti Maluku belum memiliki grand design untuk antisipasi konflik, sehingga tidak memiliki intrumen kontrol. Apakah ini cukup membenarkan tesis bahwa stakeholders di Maluku tanpa sadar sedang menjadi bagian dari proses pembiaran?
           Persoalan yang dihadapi oleh stakeholders di Maluku adalah sinergi antara gagasan, komitmen dan konsistensi atas gagasan serta keberlanjutan atas komitmen. Sebagai konsekuensinya kemudian adalah pertama, urusan pengelolaan potensi dan antisipasi konflik seolah hanya jadi milik stakeholders tertentu saja. Kedua, agenda-agenda serius untuk menjawab persoalan jaminan kebutuhan keterpenuhan rasa damai, rasa nyaman, rasa aman dan rasa diperlakukan secara adil (diskriminasi) akhirnya “jalan di tempat” dan kian jauh dari harapan.   
           Perguruan Tinggi (PT) dalam konteks ini sangat dibutuhkan suaranya. PT adalah salah satu stakeholder yang memiliki posisi strategis, penting dan menentukan arah pembangunan perdamaian di Maluku karena memiliki otoritas dan kompetensi akademik untuk bersuara secara kritis, radikal, rasional, obyektif dan terbuka ketika menyuarakan kebenaran, kemanusiaan dan keadilan sosial. PT adalah stakeholder yang menjadi mitra sejajar eksekutif (Pemda) dan legislatif (DPRD) dalam merumuskan keputusan dan menentukan kebijakan publik. Sebab itu, sejatinya, PT secara otomatis adalah stakeholder yang memiliki otoritas dan kompetensi untuk melakukan kontrol terhadap semesta urusan yang berkenaan dengan kebutuhan dan kepentingan publik.
          Saat ini dibutuhkan adanya kesadaran dan kesepahaman bersesama terkait formula tanggungjawab intelektual sekaligus moral dan peran profesional sekaligus proporsional Perguruan Tinggi (PT) untuk mendorong berikut mengakselerasi proses pematangan, pelembagaan dan pengembangan khazanah pluralitas Maluku (potensi dan sumber daya sosial; nilai-nila budaya dan agama; pengalaman konflik dan rekonsiliasi) sebagai modal strategi pembangunan perdamaian berkelanjutan di Maluku pasca konflik.
          Beberapa bentuk intervensi, inisiatif dan respon nyata atas kebutuhan ini sesungguhnya sudah dilakukan oleh PT di Maluku. Sebagai misal pelibatan dosen lewat proyek kemitraan Pemkot Ambon-JICA untuk perumusan dan penerbitan buku Pendidikan Orang Basudara. Atau juga, pengadaan mata kuliah seputar perdamaian, pluralisme dan multikultural di IAIN Ambon, UKIM dan STAKPN. Bahkan, lebih dari itu, secara kelembagaan, di ketiga PT tersebut sudah terbentuk pusat sudi perdamaian. Namun begitu, intervensi, inisiatif dan respon dimaksud relatif masih terbatas dan menemukan beberapa tantangan dan kendala sebagai persoalan serius dalam proses implementasinya yang antara lain adalah sumber daya manusia, kemitraan dan sinergi gerakan lintas  institusi, struktur birokrasi, regulasi/kebijakan daerah dan tentu saja budget.
          Berbagai bentuk intervensi, inisiatif dan respon nyata yang sudah dilakukan tersebut jelas benderang patut diapresiasi dan terus didorong menjadi sebuah gerakan kesadaran yang masif. Itu berarti, PT di Maluku dituntut untuk bekerja lebih serius lagi dengan mengotimasi segenap ornamen, status dan identitas yang dimilikinya. 15 tahun pasca pecah konflik 1999 adalah rentang waktu yang cukup panjang. Pembelajaran, pengalaman dan seabrek dokumen studi yang sudah ada idealnya sangat memadai untuk merumuskan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan publik yang strategis bagi pembangunan perdamaian di Maluku, secara berkelanjutan.
          Fokus poin penting yang dibincangkan dalam FGD Rektor adalah bagaimana menjawab tantangan serius keniscayaan tanggunjawab dan peran PT untuk mendorong, merumuskan dan melakukan pengembangan kurikulum pendidikan perdamaian. Tantangan ini menjadi kian lebih serius sebab PT hanya menjadi salah satu stakeholder yang dalam batasannya hanya dapat mengambil tanggung jawab dan peran tententu, yaitu kerja-kerja di arena akademik.
          Dibutuhkan tanggungjawab dan peran stakeholders lain dalam batas-batasnya juga seperti eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD) di arena birokrasi dan politik; pemiliki otoritas atas tiap keputusan dan kebijakan publik. Dan kekuatan staekholders lainnya, civil society seperti LSM dan media yang fungsional dalam proses penguatan kesadaran sosial dan partsipasi publik berikut kontrol atas tiap keputusan/kebijakan publik terkait pengembangan potensi dan kompetensi sumber daya pluralisme, multikulturalisme, di Maluku.
          Dalam pada itu, PT diharapakan dapat meraptak barisan, mengajak stakeholders lain untuk melakukan konsolidasi. TP sebagai lokomotif diharapkan mampu mensinergikan potensi dan kompetensi sumberdaya stakeholders di Maluku dan mendistribusikan tanggungjawab dan peran masing-masing secara proporsional. Tanggalkan ego sektoral dan bekerjalah secara konsisten, penuh komitmen, saling percaya, terbuka dan visioner.
          Konsolidasi sinergi ini sedapatnya diarahkan pada peneluran sebuah grand design pengembangan pendidikan perdamaian, pluralisme dan multikulturalisme di Maluku. Dalam mana, semesta kehidupan masyarakat maluku, mulai politik, ekonomi, hukum, keamanan, sosial, budaya, agama dan seterusnya terpotret sebagai arena-arena pendidikan. Dengan begitu, seluruh keputusan dan kebijakan publik di seluruh sektor kehidupan pada kerangka pertimbangan filosofis dan sosiologisnya selalu dipastikan memiliki sensifitas perdamaian, pluralisme dan multikultural.
          PT sendiri secara internal, dengan Tri Dharma-nya diharapkan juga mampu menerjemahkan grand design secara lebih praksis, strategis dan fungsional. Kerjasama lintas PT juga sangat dibutuhkan untuk memberika respon cepat dan tepat terhadap kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan strategis masyarakat Maluku secara berkelanjutan di berbagai level, baik lokal, regional, nasional maupun nternasional.
          FGD Rektor telah membuka cakrawala baru untuk mendorong PT di Maluku agar mampu bekerja lebih cerdas lagi, lebih keras lagi. “Bola” su ada, lapangan ada, orang pintar su banya. Sakarang, mari atur akang rame-rame jua la katong samua bisa lia deng nikmati “gol-gol” indah yang biking katong pung hati damai 
         What next? tanya salah seorang peserta dengan nada serius. Beta hanya berpikir dengan penuh harap agar PT di Maluku sesegeranya dapat melakukan pemetaan masalah dan SWOT guna menentukan kerja-kerja berjangka lintas stakeholders secara kolaboratif, proporsional, profesional dan berkelanjutan.
         Akahirnya, dalam berimajiner, beta bilang: “menjadikan Maluku sebagai laboratorium perdamaian adalah sebuah mimpi indah, tapi rumusan sebuah grand design pendidikan berparas damai, plural dan multikultur untuk Maluku adalah sebuah momentum. Momentum? Ya, momentum!”