Thursday, February 6, 2014

HIBRIDASI LOKALISME MALUKU

 

 
HIBRIDASI LOKALISME MALUKU

          

Keberhasilan proses pembatinan, rekontekstualisasi dan pelembagaan khazanah lokal dalam kehidupan moderen acapkali dikiblatkan pada negara-negara oriental seperti Singapura, Hongkong, Cina dan Jepang. Hongkong sepeninggal Inggris misalnya, tidak serta merta merubah orang-orang Hongkong menjadi manusia-manusia “barat” yang westernisme-antroposentrisme, tapi mereka tetap menjadi diri mereka sendiri, menjadi manusia-manusia yang berpendirian jelas sekaligus tegas diri di atas fondasi nilai-nilai dan tradisi-tradisi budaya yin dan yang sebagai sumber spiritualitas identitas.

Demikianpun Jepang, meski mereka memiliki kemajuan lua biasa dalam dunia teknologi canggin, terutama otomotif, mereka tetap sangat apresiatif dan berkomitmen pada nilai-nilai dan tradisi-tradisi budaya mereka. Nilai gambaru -- yang berati berjuang untuk bertahan hidup sampai titik darah penghabisan -- misalnya, benar-benar kentara sebagai semangat juang dan etos kerja ketika masyarakat Jepang menghadapi benjana Nuklir Fukushima. Budaya malu sangat tampak ketika pejabat publik di Jepang menyalahi moral dan peraturan. Si pejabat langsung mundur dari Jabatan jika bertindak koruptif tanpa harus menunggu proses hukum. Nilai gambaru dan budaya malu benar-benar menjadi karakter yang melembaga sebagai identitas. Kondisi yang kurang lebih sama juga mengemuka di Singapura dan Cina.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah kita -- orang Maluku -- bisa melakukan proses transformasi sosial seperti dicontohkan manusia Hongkong, Jepang, Cina dan Singapura, yaitu hibridasi budaya? Pertanyaan ini harus dijawab sekarang. Jawaban atas pertanyaan ini adalah kebutuhan mendesak kekinian yang menentukan ekspesi budaya masyarakat Maluku dalam semesta kehidupan; politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, agama dan seterusnya. Jawaban atas pertanyaan ini adalah kebutuhan reaktualisasi nilai-niali, revitalisasi budaya dan rekontekstualisasi paradigma membangun Maluku.  
Hibridasi budaya, menciptakan budaya unggul atau belakangan lebih populer dengan istilah glokalisasi, yaitu sebentuk usaha “menikahkan” nilai dan budaya lokalisme (spiritual-tradisional) dengan nilai globalisme (rasional-moderen). Dengan kata lain, usaha hibridasi budaya atau glokalisasi adalah sebuah ruang “negosiasi” budaya. Dimana, dalam batas-batas tertentu, di satu sisi, sikap adaptasi berikut adoptasi terhadap nilai-nilai globalisme disadari sebagai fenomena yang niscaya, tak terhindarkan dan mau tidak mau pasti dijalani oleh seluruh umat manusia di belahan bumi manapun. Pada saat yang bersamaan, pada sisi lain, dalam batas-batas tertentu pula, komitmen terhadap nilai-nilai lokalisme juga disadari sebagai kebutuhan sosialogis dan klaim pelembagaan identitas budaya sekaligus perlindungan berikut jaminan keberlanjutan eksistensinya.
Proses hibridasi budaya atau glokalisasi jelas bukan sebuah perkara mudah, tetapi relatif teramat sangat kompleks. Proses ini memaksakan adanya ruang dialektika sebagai arena kontestasi kritik budaya yang terbuka dan bertanggungjawab secara moral dan intelektual. Konsekuensinya, tubrukan budaya (cross cultures) tak terhindarkan. Bahkan, tidak saja budaya, dalam skala yang lebih besar, Samuel P. Hungtinton menunjuk adanya tubrukan peradaban (clash of civilizations). Ini berarti, nilai-nilai dan tradisi-tradisi spiritual-tradisional Maluku tidak saja bertubrukan dengan nilai-nilai-taradisi-tradisi rasional-moderen Eropa misalnya, tapi juga dengan nilai-nilai, tradisi-tradisi dan  peradaban lain yang juga memiliki basis spiritual-tradisional seperti India, Persia, China, Afrika dan Amerika Latin.
Kontestasi kritik budaya adalah sebuah arena pertarungan nilai. Dan, pertarungannya saat ini sudah memasuki fase peradangan sangat akut. Instrumen globalisasi; informasi, komikasi dan transportasi, benar-benar menjadi faktor yang tidak saja dominan tapi juga determinan, menyebabkan kontestasi bergerak begitu cepat menembus batas-batas ruang dan waktu konvensional. Apa yang bisa kita saksikan dari kontestasi ini adalah bahwa identitas lokal dipertaruhkan dalam konteks yang lepas dari batas ruang dan waktu.
Generasi baru, seperti generasi Y -- istilah ini lebih populer di Malaysia dari pada di Indonesia – adalah anak-anak yang lahir di tahun 80-an misalnya, dipastikan lebih mewakili identitas global dari pada pada identitas lokal. Generasi Y hadir dengan sangat cekatan mengoptimasi fungsi perangkat teknologi tinggi informatika (gadget). Sebuah trend yang tampak sangat kontras dengan generasi orang tua mereka yang kemungkinan “gaptek” (gagap teknologi) mengoperasikan gadget. Jika orang tua mereka masih membaca kitab suci berbahan kertas, maka generasi Y sudah memanfaatkan e-book untuk membaca kitab suci. Lebih serius, kritik atas cara pandang kitab suci membuka pedebatan baru dalam cara melihat kitab suci. Jika sebelumnya, kitab suci berbahan kertas sangat dijaga kebersihannya, maka generasi Y lebih melihat kecanggihan dan optimalisasi fasilitas dan program baru gadget terkait kitab suci.
Kecepatan dan kemudahan generasi Y mengakses dunia luar -- dengan gadget – memungkinkan cara pandang, sikap dan penderian mereka berseberangan dengan nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang menjadi pilar konstruksi identitas generasi mereka sebelumnya. Dalam sistem stratifikasi komunitas sosial tradisional, sistem kepemerintahan feodal tradisional atau sistem pemerintahan raja-raja negeri misalnya, belakangan mengalami pelemah legitimasi dari waktu ke waktu. Nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang dibawa globalisme seperi hak asasi manusia dan demokrasi, secara perlahan beradaptasi -- secara sinergis -- dengan nilai-nilai dan tradisi lokalisme. “Pernikahan” lokalisme dan globalisme seolah sudah direstui. Atau, sungguh telah terjadi metamorfosis dari lokalisme menjadi globalisme. Ironis! Jika yang terjadi adalah identitas Maluku hanyalah sebuah pseudo yang tampak tegak di atas nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang tercerabut atau -- meminjam istilah Cak Nur -- memfosil.
Adalah menarik mencoba “pisau” nalisa Petter L. Berger untuk membedah arena kontestasi kritik budaya. Dalam The Sacred Canopy, Berger menunjukkan bagaimana dialektika bertumbuh dan berkembangnya sebuah masyarakat bekerja lewat proses eksternalisasi, oyektivasi dan internalisasi. Melalui eksternalisasi, masyarakat menjadi kenyataan buatan manusia. Lewat obyektivasi, masyarakat menjadi kenyataan tersendiri yang berhadapan dengan manusia. Dengan internalisasi, manusia menjadi kenyataan bentukan masyarakat.
Berger secara tidak langsung seolah mengajak masyarakat Maluku untuk menyadari bahwa nilai-nilai dan tradisi-tradisi yang menjelaskan dan menegaskan identitas mereka adalah hasil dari sebuah proses bentukan (dialektika). Sebab itu, keberadannya selalu berpotensi berubah dan dikembangkan. Pertanyaannya, apakah proses tubrukan, kontestasi kritik dan dialektika -- nilai-nilai dan tradisi-tradisi -- budaya bergerak on track secara sporadis dan tanpa bentuk? Jelas tidak! Proses ini bergerak padat rekayasa, sistematis dan terbuka. Nilai-nilai dan tradisi-tradisi, baik lokalisme maupun globalisme, dalam konteks saling tubruk praktis mengalami tarik-menarik, penyaringan, irisan pada penerimaannya atau malah mungkin tertolak total. Tidak heran, jika kita kemudian menyaksikan secara benderang ada orang-orang menolak stratifikasi sosial, feodalisme dan “raja-raja kecil” (lokalisme), ada yang menolak demokrasi dan HAM (globalisme), dan ada juga yang dalam batas-batas tertentu menerima sekaligus menolak lokalisme dan globalisme. Pemilihan raja-raja secara demokratis misalnya, adalah salah satu contoh. Contoh menarik lain adalah proses pelantikan Sahune Makote sebagai Raja Nua Nea (2012). Meski prosesi menggunkan protokoler pemerintah; kenakan topi, baju, celana dan sepatu serba putih, tapi Sahune tetap mengikat kaeng berang di kepalanya sebagai potert identitas Noaulu.
Pilihan dan atau penolakan terhadap nilai-nilai dan tradisi-tradisi lokalisme atau globalisme tertentu adalah konsekuensi seturut perubahan dan perkembangan masyarakat. Semakin tinggi tingkat pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan apresiasi warga masyarakat terhadap nilai-nilai substansial dan universal serta tradisi-tradisi kosmopolit , maka perubahan dan perkembangan tak terhentikan. Pun sebaliknya, rendahnya tingkat pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan apresiasi terhadap nilai-nilai substansial dan universal serta tradisi-tradisi kosmopolit oleh warga masyarakat akan berakibat pada terjadi pelambanan perubahan dan perkembangan. Atau lebih parah lagi, stagmansi atau kematian nilai dan tradisi tertentu.
Nilai-nilai substansial dan universal serta tradisi-tradisi kosmopolit sesungguhnya terdapat dalam lokalisme dan globalisme. Persoalan yang membedakan keduanya lebih pada instrumen artikulasinya atau bahasa. Menghargai hak milik orang lain, menjaga keseimbangan alam, kejujuran, taat pada aturan dan berembuk midalnya beberapa contoh lokalisme yang sudah lama ada sebagai bagian dari jajaringan sistem kehidupan masyarakat Maluku. Lokalisme ini sudah melembaga sebagai identitas masyarakat Maluku jauh sebelum nalar-nalar hak asasi manusia dan demokrasi diperkenalkan.
Sungguh, Lokalitas yang tersebut di atas adalah juga beberapa nilai dan tradisi yang diusung, selalu diperjuangkan dan terus dikembangkan oleh globalisme. Bedanya, lokalisme dalam nalar globalisme dipermak dalam “wajah” dan artikulasi hak asasi manusi dan demokrasi. Semnetara, lokalisme ini di Maluku terartikulasi dalam berbagai macam bahasa lokal yang menyebar di berbagai desa di Maluku.
Glokalisasi atau hibridasi budaya akan selalu menuntut paksa masyarakat Maluku dengan tanpa syarat untuk harus berani bersikap terbuka dan kritis terhadap nilai-nilai dan tradisi-tradisi, baik lokalisme maupun globalisme. Kritik budaya dibutuhkan untuk membentuk sebuah identitas glokalisme Maluku. Sebuah idenditas budaya yang dihibridasi sebagai kemustian bagi masyarakat Maluku agar memiliki kemampuan yang memadai dan selalu siap beadaptasi secara berkelanjutan dengan tiap perubahan dan perkembangan terjadi. Think locally and  globally, but act glocally.

 

SUARA KAMPUS, SUARA MASYARAKAT MALUKU


The only thing that we learn from history is that 
we never learn from it.


Proses sharing FGD (20/1) di Alula rektorat IAIN Ambon mengalir cair mengisi ruang kegelisahan yang terus menantang dan kian meradang.  Paparan teori, pengalaman, ide dan harapan mengemuka membentuk sebuah konfigurasi yang relatif cukup konpleks untuk diformulasi. Sebuah fenomena yang merepresentasikan kuatnya semangat juang dan keseriusan mendedikasikan diri untuk membangun Maluku damai. Tulisan ini mencoba mengurai kompleksitas itu secara reflektif.   
Konflik Maluku menyisahkan duka dan luka teramat dalam bagi seluruh masyarakat Maluku. Setumpuk hasil pemetaan persoalan dan identifikasi akar konflik yang terdokumentasi apik, berabrek upaya fasilitasi, mediasi dan rekonsiliasi yang sudah dilakukan terapresiasi hebat banyak kalangan, berbagai hasil studi yang sudah dipresentasikan mengagetkan penuh komplikasi rasa, pun segudang rekomendasi brilian yang telah dibuat membongkar status quo, memperlihatkan dengan jelas gambaran kedalaman luka dan duka itu. 
           Mencengangkan! Sebab, berbagai upaya, usaha dan kegiatan berikut hasil-hasilnya tersebut melibatkan begitu banyak stakeholders; institusi, komunitas dan personal, mulai dari level internasional, nasional, regional hingga lokal. Namun demikian, hingga saat ini tak seorangpun dan tak satupun institusi yang bisa memberikan jaminan bahwa konflik Maluku yang meledak 1999 adalah yang terakhir.
           Ketiadaan jaminan adalah persoalan serius yang sangat menggangu keterpenuhan kebutuhan rasa damai, rasa nyaman, rasa aman dan rasa diperlakukan secara adil (diskriminasi) yang dihadapi masyarakat Maluku hari ini dan hari-hari selanjutnya. Pertanyaannya adalah bagaimana kita mengukur capaian berbagai upaya, usaha dan kegiatan berikut hasil-hasilnya di atas dalam konteks antisipasi konflik kemudian? Atau, mungkin tanpa disadari bahwa stakeholders di Maluku sedang menjadi bagian dari proses pembiaran yang bergerak senyap sembari seolah terpaku tiada daya di balik deretan kegiatan yang cenderung formal dan ala kadarnya serta berharap besar dalam doa semoga konflik sekaliber 1999 tidak akan pernah terjadi lagi.
           Terbuka saja, bahwa Maluku tidak memiliki instrumen kontrol yang bisa digunakan untuk mengukur sejauhmana capaian dan usaha rekonsiliasi yang sudah dilakukan dalam berbagai aspek; kebijakan politik daerah (regulasi), ekonomi, hukum, keamanan, sosial budaya, agama dan seterusnya. Ini berarti Maluku belum memiliki grand design untuk antisipasi konflik, sehingga tidak memiliki intrumen kontrol. Apakah ini cukup membenarkan tesis bahwa stakeholders di Maluku tanpa sadar sedang menjadi bagian dari proses pembiaran?
           Persoalan yang dihadapi oleh stakeholders di Maluku adalah sinergi antara gagasan, komitmen dan konsistensi atas gagasan serta keberlanjutan atas komitmen. Sebagai konsekuensinya kemudian adalah pertama, urusan pengelolaan potensi dan antisipasi konflik seolah hanya jadi milik stakeholders tertentu saja. Kedua, agenda-agenda serius untuk menjawab persoalan jaminan kebutuhan keterpenuhan rasa damai, rasa nyaman, rasa aman dan rasa diperlakukan secara adil (diskriminasi) akhirnya “jalan di tempat” dan kian jauh dari harapan.   
           Perguruan Tinggi (PT) dalam konteks ini sangat dibutuhkan suaranya. PT adalah salah satu stakeholder yang memiliki posisi strategis, penting dan menentukan arah pembangunan perdamaian di Maluku karena memiliki otoritas dan kompetensi akademik untuk bersuara secara kritis, radikal, rasional, obyektif dan terbuka ketika menyuarakan kebenaran, kemanusiaan dan keadilan sosial. PT adalah stakeholder yang menjadi mitra sejajar eksekutif (Pemda) dan legislatif (DPRD) dalam merumuskan keputusan dan menentukan kebijakan publik. Sebab itu, sejatinya, PT secara otomatis adalah stakeholder yang memiliki otoritas dan kompetensi untuk melakukan kontrol terhadap semesta urusan yang berkenaan dengan kebutuhan dan kepentingan publik.
          Saat ini dibutuhkan adanya kesadaran dan kesepahaman bersesama terkait formula tanggungjawab intelektual sekaligus moral dan peran profesional sekaligus proporsional Perguruan Tinggi (PT) untuk mendorong berikut mengakselerasi proses pematangan, pelembagaan dan pengembangan khazanah pluralitas Maluku (potensi dan sumber daya sosial; nilai-nila budaya dan agama; pengalaman konflik dan rekonsiliasi) sebagai modal strategi pembangunan perdamaian berkelanjutan di Maluku pasca konflik.
          Beberapa bentuk intervensi, inisiatif dan respon nyata atas kebutuhan ini sesungguhnya sudah dilakukan oleh PT di Maluku. Sebagai misal pelibatan dosen lewat proyek kemitraan Pemkot Ambon-JICA untuk perumusan dan penerbitan buku Pendidikan Orang Basudara. Atau juga, pengadaan mata kuliah seputar perdamaian, pluralisme dan multikultural di IAIN Ambon, UKIM dan STAKPN. Bahkan, lebih dari itu, secara kelembagaan, di ketiga PT tersebut sudah terbentuk pusat sudi perdamaian. Namun begitu, intervensi, inisiatif dan respon dimaksud relatif masih terbatas dan menemukan beberapa tantangan dan kendala sebagai persoalan serius dalam proses implementasinya yang antara lain adalah sumber daya manusia, kemitraan dan sinergi gerakan lintas  institusi, struktur birokrasi, regulasi/kebijakan daerah dan tentu saja budget.
          Berbagai bentuk intervensi, inisiatif dan respon nyata yang sudah dilakukan tersebut jelas benderang patut diapresiasi dan terus didorong menjadi sebuah gerakan kesadaran yang masif. Itu berarti, PT di Maluku dituntut untuk bekerja lebih serius lagi dengan mengotimasi segenap ornamen, status dan identitas yang dimilikinya. 15 tahun pasca pecah konflik 1999 adalah rentang waktu yang cukup panjang. Pembelajaran, pengalaman dan seabrek dokumen studi yang sudah ada idealnya sangat memadai untuk merumuskan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan publik yang strategis bagi pembangunan perdamaian di Maluku, secara berkelanjutan.
          Fokus poin penting yang dibincangkan dalam FGD Rektor adalah bagaimana menjawab tantangan serius keniscayaan tanggunjawab dan peran PT untuk mendorong, merumuskan dan melakukan pengembangan kurikulum pendidikan perdamaian. Tantangan ini menjadi kian lebih serius sebab PT hanya menjadi salah satu stakeholder yang dalam batasannya hanya dapat mengambil tanggung jawab dan peran tententu, yaitu kerja-kerja di arena akademik.
          Dibutuhkan tanggungjawab dan peran stakeholders lain dalam batas-batasnya juga seperti eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD) di arena birokrasi dan politik; pemiliki otoritas atas tiap keputusan dan kebijakan publik. Dan kekuatan staekholders lainnya, civil society seperti LSM dan media yang fungsional dalam proses penguatan kesadaran sosial dan partsipasi publik berikut kontrol atas tiap keputusan/kebijakan publik terkait pengembangan potensi dan kompetensi sumber daya pluralisme, multikulturalisme, di Maluku.
          Dalam pada itu, PT diharapakan dapat meraptak barisan, mengajak stakeholders lain untuk melakukan konsolidasi. TP sebagai lokomotif diharapkan mampu mensinergikan potensi dan kompetensi sumberdaya stakeholders di Maluku dan mendistribusikan tanggungjawab dan peran masing-masing secara proporsional. Tanggalkan ego sektoral dan bekerjalah secara konsisten, penuh komitmen, saling percaya, terbuka dan visioner.
          Konsolidasi sinergi ini sedapatnya diarahkan pada peneluran sebuah grand design pengembangan pendidikan perdamaian, pluralisme dan multikulturalisme di Maluku. Dalam mana, semesta kehidupan masyarakat maluku, mulai politik, ekonomi, hukum, keamanan, sosial, budaya, agama dan seterusnya terpotret sebagai arena-arena pendidikan. Dengan begitu, seluruh keputusan dan kebijakan publik di seluruh sektor kehidupan pada kerangka pertimbangan filosofis dan sosiologisnya selalu dipastikan memiliki sensifitas perdamaian, pluralisme dan multikultural.
          PT sendiri secara internal, dengan Tri Dharma-nya diharapkan juga mampu menerjemahkan grand design secara lebih praksis, strategis dan fungsional. Kerjasama lintas PT juga sangat dibutuhkan untuk memberika respon cepat dan tepat terhadap kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan strategis masyarakat Maluku secara berkelanjutan di berbagai level, baik lokal, regional, nasional maupun nternasional.
          FGD Rektor telah membuka cakrawala baru untuk mendorong PT di Maluku agar mampu bekerja lebih cerdas lagi, lebih keras lagi. “Bola” su ada, lapangan ada, orang pintar su banya. Sakarang, mari atur akang rame-rame jua la katong samua bisa lia deng nikmati “gol-gol” indah yang biking katong pung hati damai 
         What next? tanya salah seorang peserta dengan nada serius. Beta hanya berpikir dengan penuh harap agar PT di Maluku sesegeranya dapat melakukan pemetaan masalah dan SWOT guna menentukan kerja-kerja berjangka lintas stakeholders secara kolaboratif, proporsional, profesional dan berkelanjutan.
         Akahirnya, dalam berimajiner, beta bilang: “menjadikan Maluku sebagai laboratorium perdamaian adalah sebuah mimpi indah, tapi rumusan sebuah grand design pendidikan berparas damai, plural dan multikultur untuk Maluku adalah sebuah momentum. Momentum? Ya, momentum!”  

Tuesday, December 25, 2012

CIVIL SOCIETY VS "PEMERINTAH"



Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, (UUD 1945).

Posisi civil society dalam konteks sejarah relasi kekuasaan mengalami koreksi signifikan. Paling tidak, ada tiga koreksi yang bekerja secara dialektis dan relatif cukup menggambarkan posisi relasi dimaksud. Pertama, posisi civil society menjadi bagian integral dari negara. Cicero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778) misalnya adalah beberapa penyokong pandangan relasi civil society-negara sebagai satu kesatuan; civil society adalah negara. Kedua, posisi civil society yang tidak saja terpisah dari negara, tapi juga berdiri secara vis a vis dengan negara. Negara dan civil society adalah dua arena berbeda. Sosok seperti Adam Ferguson (1723-1816), Thomas Paine (1737-1809), Hegel (1770-1831), Alex de Tocqueville (1805-1859) dan Ernest Gelner (1915-1995) misalnya adalah contoh pemikir yang memandang ini. Ketiga, posisi civil society berdiri secara vis a vis dengan “pemerintah”. Posisi yang paling terakhir disebut ini yang nyaris lepas dari amatan kebanyakan pemikir yang concern pada relasi negara, pemerintah dan civil sosiety. Kenyataan ini dapat dimengerti sebagai akibat dari cara pandang yang melihat pemerintah sebagai representasi negara secara sporadis dan apriori. Dan, tidak menutup kemungkinan, umumnya kita menjadi bagian mainstream cara pandang ini. Terjebak di dalamnya sehingga akhirnya kesulitan membuat irisan yang tegas antara negara dan pemerintah, terutama pada kerangka praksis politik; tafsir konstitusi dan kebijakan publik.

Tulisan ini mencoba “menyalami” sekaligus menyelami koreksi ketiga, relasi civil society dan “pemerintah”, dalam tema versus. Beberapa pertanyaan penting yang menjadi mailstone bagi pengembangan tulisan ini adalah: pertama, benarkah pemerintah adalah representasi negara? Kedua, Sejauh mana representasi itu dibenarkan? Ketiga, bagaimana memilah batasan antara kepentingan negara dan kepentingan pemerintah? Keempat, kenapa kepentingan pemerintah bekerja melampaui kepentingan negara? Kelima, kapan civil society harus beridiri secara vis a vis dengan pemerintah? Pertanyaan-pertanyaan ini secara kontekstual tersasar pada fenomena civil society di Indonesia. 

Pembacaan atas fenomena dan gerakan civil society di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah proses politik pembentukan negara Indonesia dan perjalanan ke arah meng-Indonesia yang sejauh ini berjalan sarat konflik, begitu kompleks dan penuh “drama”. Fakta historis seperti perang antar kerajaan, perang antara kerajaan dan “anak negri” melawan penjajah, momentum sumpah pemuda, gejolak politik menjelang kemerdekaan Indonesia, gonta ganti sistem pemerintah pada masa Orde Lama, gerakan separatisme ideologis, KKN Orde Baru, pelengseran dua presiden dalam kurun waktu tiga tahun (1997 dan 2000), pergantian empat presiden dalam tujuh tahun (1999 – 2004) di era reformasi dan berbagai kasus pemilu/pemilu kada di era desentralisasi atau otonami daerah, kiranya cukup menggambarkan betapa konflik, kopleksitas dan “drama” yang terjadi berkontribusi signifikan terhadap proses pembentukan negara Indonesia dan meng-Indonesia. Pendek kata, monarkisme, kolonialisme dan transaksionalisme dalam tata kelola negara menjadi akar persoalan kemunculan gerakan civil society di Indonesia.

Negara Indonesia adalah sebuah manifestasi dari pelembagaan kehendak baik individu maupun kelompok sosial, rakyat atau warga bangsa dengan segenap khazanah termiliki di dalamnya sebagai suatu kesemestaan untuk mencapai tujuan bersesama. Kehendak bersesama mana dimaksudkan sebagai keniscayaan kebutuhan untuk memperoleh kebebasan, menikmati kemerdekaan dan mendapatkan pelayanan berkeadilan sosial secara sinergis dan proporsional. Mengapa? Sebuah kebebasan, tanpa kemerdekaan dan keadilan sosial akan sia-sia. Kehadiran kebebasan dan kemerdekaan tanpa keadilan sosial hanya berpotensi chaos. Pun, tidak akan pernah ada keadilan sosial tanpa kebebasan dan kemerdekaan. Sinergitas proporsional ini menjadi core dan zeitgeist demokrasi Indonesia. Dari sini kedasaran makna bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat menemukan ruang justifikasi. Artinya, rakyat sebagai pemegang kedaulataan negara berkebutuhan mendapatkan jaminan perlindungan sekaligus pelayanan yang membebaskan, memerdekakan dan berkeadilan sosial. Jika jaminan dan pelayanan ketiga kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka pembelaan dan perjuangan untuk memperolehnya dibenarkan atas nama kedaulatan rakyat atau negara. 

Dalam kerangka demikian, pemerintah sebagai pengelola negara, diharapkan mampu memberikan jaminan dan pelayanan terhadap pemenuhan kebutuhan kebebasan, kemerdekaan dan keadilan sosial. Persoalannya kemudian, dalam prakteknya pemenuhan ketiga kebutuhan ini ternyata belum berjalan sesuai harapan. Terdapat begitu banyak kepentingan kelompok (the interest groups) yang bermain dengan menjadikan pemerintah sebagai “kuda tunggangan”. Negara oleh pengelolanya atau pemerintah hanya diurus untuk kepentingan politik kekuasaan kelompok tertentu. Negara akhirnya seolah jadi milik kelompok tertentu yang menguasai dan mengendalikan roda pemerintah. Dan, untuk melanggengkan kekuasaan, berbagai tafsir atas konstitusi, regulasi dan kebijakan dibuat secara terstruktur dan sistemik dilakukan “pemerintah” sehingga menjamin keberlangsungan posisi status quo dalam mengendalikan negara. Negara menjadi arena oligarkisme “pemerintah”, dan kemungkinan juga kepemerintahan (eksekutif dan legislatif). 

Negara dalam kondisi demikian terlumpuhkan. Kehadiran negara hanya topeng belaka. Pada saaat yang bersamaan, pemerintah yang sejatinya adalah pengelola negara bermetamorfosis menjadi ancaman bagi eksistensi dan keberlanjutan negara. Dengan bertopengkan negara, “pemerintah” begitu leluasa memberhangus kebebasan, mengubur kemerdekaan dan bertindak diskriminatif atau tidak adil pada siapa saja atau kelompok sosial manapun yang bergeliat merugikan, mengancam dan menggoyang status quo. Kritik atas modus pembiaran konflik, di arena horizontal, berikut bentuk-bentuk penyelesaiannya yang monoton elitis dan tidak mencungkil akar persoalan, atau juga bagaimana “mesin” birokrasi, “alat” pengayom masyarakat dan penjaga keamanan negara, di arena vertikal, digunakan untuk meredam individu atau kelompok sosial yang mencoba dan berusaha melawan status quo misalnya, sangat dipahami dengan segenap kesadaran bahwa negara benar-benar ditunggangi dan dilumpuhkan oleh kelompok politik kepentingan, “pemerintah”. Pada tititk inilah, kerumitan membedakan sekaligus menentukan batas dan kepentingan antara negara dan “pemerintah” menjadi hal yang teramat sangat serius. “Pemerintah” tidak lagi menjadi representasi negara, tapi kamuflase negara.
Kelompok politik berkepentingan tidak melulu berlatarbelakang politik, tapi bisa juga ekonomi, pengusaha, intelektual, budayawan atau bahkan agamawan. Kepentingan menjadi alasan stakeholder-stakeholder ini bersinergi dan berpotensi menunggangi dan memanfaatkan negara. Bahkan, lebih dari itu adalah merubah negara. 

Fenomena kehadiran gerakan dan kekuatan civil society dalam potret demikian menjadi penting dan dibutuhkan oleh individu dan kelompok sosial yang kebebasan, kemerdekan dan keadilan sosial dirampas dan juga oleh negara yang terlumpuhkan oleh kelompok kepentingan yang mengendalikan negara secara kontra produktif dengan alasan kehadiran negara Indonesia dan keharusan roadmap meng-Indonesia. Civil society sebagai gerakan dan kekuatan kritis dibutuhkan peran-peran strategis, produktif, fungsional dan konstruktifnya untuk mengembalikan kebebasan, kemerdekaan dan keadilan sosial yang dirampas dan memulihkan negara dari kelumpuhan. 

Tantangan berat sekaligus peluang penting yang dihadapi oleh gerakan dan kekuatan kelompok civil society kemudian adalah mandat, yaitu mandat rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Sejauh ini, gerakan dan kekuatan civil society bekerja tanpa mandat itu. Sehingganya, gerakan dan kekuatan civil society cenderung tidak saja terjebak dalam ruang kedap independensi, idealisme dan integritas, namun juga kesulitan mengembangkan agenda-agenda perjaungan secara berakar, strategik dan berkelanjutan. Tanpa mandat rakyat, penjuangan gerakan dan kekuatan civil society akan elitis, tidak “membumi” dan patut dicurigai.
Mandat rakyat adalah kebutuhan determinan gerakan dan kekuatan civil society untuk berhadapan secara vis a vis dengan pemerintah. Tanpa mandat ini gerakan dan kekuatan kelompok-kelompok civil society tidak akan pernah mampu berbuat banyak. Sudah barang tentu, proses pemerolehan mandat oleh kelompok civil society dimaksud berbeda dari eksekutif dan legislatif. Mandat eksekutif dan legislatif adalah pemilu atau pemilu kada, sementara mandat kelompok civil society diperoleh melalui dukungan nyata masyarakat terhadap berbagai kegiatan dan aksi yang dilakukan kelompok civil society dalam memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan dan keadilan sosial. 

Untuk mendapatkan mandat rakyat, paling tidak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebuah gerakan atau kekuatan civil society. Pertama, visioner dalam melihat persoalan kebebasan, kemerdekaan dan keadilan sosial. Visi sejatinya merupakan “pembatinan” dan pelembagaan kesadaran kebutuhan akan kebebasan, kemerdekaan dan keadilan sosial oleh siapa saja, semua kelompok orang tanpa pandang bulu, kapan dan dimanapun. Kedua, bersifat independen, berdiri sendiri atau tidak menjadi bagian dari sebuah struktur lain. Jika ini terjadi akan sangat mengganggu kerja dan kinerja gerakan dan kelompok civil society karena alasan kepentingan. Ketiga, terbuka. Mampu beradaptasi dan mengikuti tiap perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keempat, keberlanjutan. Bahwa apa yang diperjuangkan dan dikerjakan adalah untuk kebutuhan jangka panjang, jauh ke depan dan kehidupan masa depan. 

Kepemilikan atas keempat syarat ini akan sangat menentukan bagaiaman sebuah gerakan dan kekuatan civil society bisa diterima, memperoleh mandat dan menjadi bagian sinergi dari proses mengawal, menjaga dan merawat kebebasan, kemerdekaan dan keadilan sosial dalam bingkai penegakkan kedaulatan rakyat dan negara. Sinegitas ini menentukan apakah sebuah gerakan dan kekuatan civil society bisa berhadapan dengan “pemerintah” dalam logika versus.

Mengunci tulisan ini, menarik direnungi buah pikiran berikut ini: “kapasitas kreatif, aktif dan inventif bukanlah kapasitas subyek transendental sebagaimana dalam tradisi idealis, melainkan dari agen yang bertindak”, demikian singgung Pierre Bourdieu.

Saturday, August 4, 2012

AL-QURAN BERJALAN: CITRA MANUSIA DEMOKRATIS

Pasca pertempuran Yamama, Umar bin Khattab dengan penuh berani dan sangat percaya diri melontrakan sebuah gagasan “gila” kepada Abu Bakar, khalifah pada saat itu, yaitu ide pengumpulan al-Quran. Sebuah ide brilian,manifestasi kecerdasan kesadaran dan intelektualitas Umar sebagai jawaban atas tuntutankeniscayaan kebutuhan responsifumat menyusulbegitu banyak penghapal al-Quran yang gugur dalam pertempuran itu. Meski ragu lantara tidak menerima otoritas dari Nabi Muhammad -- selanjutnya digunakan terma Nabi -- untuk melakukan kerja cerdas mengumpulkan al-quran, Abu Bakar akhirnya menanggalkan keraguannya dan menunjuk Zayd bin Tsabit sebagai kepala proyek kebajikan tersebut. Gagasan “gila” Umar adalah terobosanbaru dalam tradisi dan ajang inovasi “pengawalan” al-Quran yang dalam perkembangan studi kitab agama-agama kemudian menggaransi orisinalitas al-Quran sejak kurun penurunannya hingga saat ini. 
Kemunculan tiap gagasan “gila” dalam banyak kasus sejarah panjang peradaban umat manusia memang cenderung sarat kontroversial dan bahkan taruh-taruhan independensi, integritas dan nyawa. Namun demikian, “kegilaan” gagasan itu jualah yang menjadi pemicu, spirit dan inspirasi pengerak roda perubahan-perubahan dahsyat dan kemajuan peradaban umat manusia. Para Nabi dan Rasul (“manusia-manusia suci”) pembawa misi Tuhan, Socrates, Umar, Galileo dan Copernicus misalnya, adalah beberapa contoh figur dari sederet manusia penebar pesan-pesan dan gagasan-gagasan “gila”, tidak populer dan tidak taken for granted pada masanya.
Gagasan “gila” Umar untuk “mengawal” al-Quran dalam perkembangannya terus mengalami “metamorfosis”; dari bentuk mushaf (lembaran-lembaran tulisan tangan), dicetak dan dibukukan (seperti yang ada hari ini) dan sampai dalam kemasan high-tech software atau digital. Meski begitu, hari ini masih juga dijumpai bentuk-bentuk “pengawalan” al-Quran model  pra-mushaf seperti yang terjadi di beberapa pesantren dan lembaga pendidikan hapal al-Quran atau juga momen-momen pewarisan kearifan tradisi hapal al-Quran lewat MTQ misalnya. Bahkan, dalam bentuk kemasan yang agak berbeda, “pengawalan” al-Quran belakangan hadir dalam “wajah” Peraturan Daerah (Perda). Sebut saja,Perda baca dan tulis al-Quran seperti di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan dan Kota Solok Sumatera Barat, dan aturan yang mengharuskan adanya tes baca al-Quran terhadap 1.368 orang dalam proses seleksi calon legislatif di Aceh.
Adalah suatu yang luar biasa, varian “pengawalan” tersebut berbuah terjaganya orisanilitas al-Quran secara tekstual (in verbatim). Dikatakan demikian karena proses “pengawalan” berlangsung melawati kurun masa yang tidak pendek, hampir 14 abad atau kurang lebih 1380 tahun, terhitung sejak periode kekhalifahan Abu Bakar (632 – 634) sampai sekarang (2012). Lebih dari itu adalah bahwa proses “pengawalan” dilakukan melampaui babakan sejarah yang penuh dinamika, sarat gejolak dan pertarungan;“berdarah-darah (culutular bleeding, social bleeding dan political bleeding). Tak ayal, varian “pengawalan” tersebut, boleh jadi, yang kemudian secara teologis diklaim sebagai pembenar garansi Tuhan (QS. 15:9) dan atau juga buah dari sikap responsif umat Islam atas warning Nabi tentang akan adanya masa dimana al-Quran tinggal nama an sich(Hadits).
Lepas dari klaim keluarbiasaan itu, hal yang menarik dieksplorasi dari proses “pengawalan” berikut variannya itu adalah bagaimana memberi makna terhadap “pengawalan” sebagai manifestasi garansi Tuhan dan respon umat Islam ataswarning Nabi. Berikut, bagaimana relasi keduanya berdaya mengonstruk sebuah cara pandang sekaligus ekspresi beragama tertentu di kalangan umat Islam (isme-isme).
Paling tidak ada dua mainstream cara pandang yang bisa dirujuk guna menjelaskan pemahaman “pengawalan” dimaksud. Pertama, cara pandang yang melihat “pangawalan” tersebut harus dilakukan dengan cara-cara seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya; menuliskan, membukukan dan mengemasnya dalam berbagai macam bentuk software recorder. Dan kedua, cara pandang yang melihat “pengawalan” sebagai transformasi cara pandang yang pertama. Jika cara pandang pertama cenderung hanya berusaha menjaga orisinalitas teks al-Quran. Maka, cara pandang kedua mencoba “mendekatkan” al-Quran pada kenyataan persoalan-persoalan sosial kemanusiaan. Jika cara pandang pertama cenderung “mengkalkulatori” penggandaan pahala dari tiap irisan huruf dan atau penggalan ayat dan surat al-Quran bagi pembacanya (individual oriented), maka cara pandang kedua lebih membuka ruang  fungsional al-Quran bagi kehidupan bersesama (individual plus social oriented).
Cara pandang pertama jelas positif (untuk menjaga orisinalitas teks al-Quran), meski Taufiq Adnan Amal dalam bukunya Rekonstruksi Sejarah al-Quran, menunjuk begitu banyak klaim dalil atau sumber rujukan teologisnya yang masih sangat debatable. Sebab itu, dengan tetap mengapresiasi cara pandang pertama, tulisan ini mencoba fokus menapaki cara pandang kedua.
Dalam khazanah literatur Islam budi pekerti Nabi digambarkan sebagai al-Quran yang berjalan (Hadits). Penggambaran ini, secara sederhana, bisa dipahami sebagai sebuah ekspresi betapa Nabi sesungguhnya sudah melewati proses transformasi diri, yaitu mentransformasikan -- atau meminjam istilah Petter L. Berger, melakukan eksternalisasi, obyektivasi dan internalisasi -- teks-teks al-Quran ke dalam pola berpikir, bersikap dan bertindaknya. Ini berarti al-Quran tidak cukup sekedar diimani sebagai “penampakan” teks-teks dari wahyu berkualitas aksioma dengan keterjagaan orisinaitasnya (QS. 2:2) dalam senandung yang menggetarkan iman (QS. 8:2), tapi sekaligus juga harus “membumi” diarena praksis-fungsional guna menata berbagai persoalan kehidupan umat manusia, baik di masa kekinian maupun mendepan, yaitu ketidakadilan (keadaban) dan kebutuhan kesejahteraan (peradaban).
Misi “pembumian” Nabiadalah misi keadaban atau penegakan keadilan;  perbaikan moral atau al-akhlaq al-karimah dan misi peradaban atau kebutuhan kesejahteraan; pembangunan tata dunia atau baldatun thayyibatun warabun ghafur. Dan misi ini berhasildiemban. Bahkan, Robert N. Bella kemudian menggambarkan keberhasilan tersebut dalam Beyond Belief sebagai sebuah capaian (keadaban dan peradaban, pen.) terlalu moderen dan melampaui zamannya. Keberhasilan misi Nabi yang dimaksudkan Bella adalah apa yang menjadi misi demokrasi sebagai tujuan kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara hari ini, yaitu penegakkan keadilan (keadaban) dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan (peradaban). 
Capaian Nabi jelas merupakan cermin pembelajaran bahwa al-Quran secara tekstual seyogianya bertransformasi atau mengalami kontekstualisasi dan melembaga dalam fakultas mentalitas manusia sebagaipersonifikasi al-Quran yang berjalan atau citra manusia demokratis. Fenomena Nabi adalah fenomena sesosok pribadi manusia biasa penyampai wahyu dengan protopite anutan publik, terra incognita atau uswatun hasanah. Itu berarti, siapa saja; siapapun dia dan apapun identitasnya; agama, suku, etnik, budaya dan lain sebagainya, tanpa terkecuali, bisa menjadi pribadi dengan kualifikasi kualitas al-Quran yang berjalan. Persoalannya kemudian adalah bagaiman proses transformasi diri dari sosok tekstual menjadi sosok kontekstual berikut pelembagaannya sebagai mentalitas benar-benar benar bekerja ke arah pencapaian kualitas manusia sebagai sosok al-Quran yang berjalan atau citra manusia demokratis? 
Paling tidak, jika dielaborasi, maka ada empat keutamaan pada diri Nabi sehingga kepribadiaanya diidealisasikan sebagai al-Quran yang berjalan. Keempat keutamaan dimaksud dalam dunia kepribadian dikenal dengan hallmark of personality (kepribadian berstempel emas). Pertama adalah intergrity; punya kedirian dan mempertaruhkan harga diri untuk menegakkan kebenaran. Kedua adalah responsibility; kemampuan mengambil tanggung jawab (bukan sikap reaktif) dan tidak lari dari tanggung jawab. Ketiga adalah forgiveness; kemampuan memafkan diri dan memberi maaf kepada orang lain. Dan keempat adalah compassion; kemampuan menciptakan rasa nyaman dan membawa kedamaian.
Akhirnya, ramadhan mungkin relatif cukup menstimulasi kebanyakan orang untuk mengkalkulasitiap irisan huruf dan atau penggalan ayat dan surat al-Quran sehingga berbanding lurus dengan lipatan-lipatan pahala yang diperoleh seseorang yang membacanya. Sikap beragama ‘ala positivisme atau beragama secara kuantitatif ini jelas sama sekali tidaklah salah.Namun begitu,tidaklah salah juga dan adalah lebih baik jika ajakan dari tiap irisan huruf dan atau penggalan ayat dan surat al-Quran tersebut bisa ditransformasikan untuk membentuk sesosok pribadi dengan kualifikasi kualitas al-Quran yang berjalan atau memiliki kualitas citra manusia demokratis, yaitu manusia yang memperjuangkan tegaknya keadilan (keadaban) dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan (peradaban).