Saturday, August 4, 2012

AL-QURAN BERJALAN: CITRA MANUSIA DEMOKRATIS

Pasca pertempuran Yamama, Umar bin Khattab dengan penuh berani dan sangat percaya diri melontrakan sebuah gagasan “gila” kepada Abu Bakar, khalifah pada saat itu, yaitu ide pengumpulan al-Quran. Sebuah ide brilian,manifestasi kecerdasan kesadaran dan intelektualitas Umar sebagai jawaban atas tuntutankeniscayaan kebutuhan responsifumat menyusulbegitu banyak penghapal al-Quran yang gugur dalam pertempuran itu. Meski ragu lantara tidak menerima otoritas dari Nabi Muhammad -- selanjutnya digunakan terma Nabi -- untuk melakukan kerja cerdas mengumpulkan al-quran, Abu Bakar akhirnya menanggalkan keraguannya dan menunjuk Zayd bin Tsabit sebagai kepala proyek kebajikan tersebut. Gagasan “gila” Umar adalah terobosanbaru dalam tradisi dan ajang inovasi “pengawalan” al-Quran yang dalam perkembangan studi kitab agama-agama kemudian menggaransi orisinalitas al-Quran sejak kurun penurunannya hingga saat ini. 
Kemunculan tiap gagasan “gila” dalam banyak kasus sejarah panjang peradaban umat manusia memang cenderung sarat kontroversial dan bahkan taruh-taruhan independensi, integritas dan nyawa. Namun demikian, “kegilaan” gagasan itu jualah yang menjadi pemicu, spirit dan inspirasi pengerak roda perubahan-perubahan dahsyat dan kemajuan peradaban umat manusia. Para Nabi dan Rasul (“manusia-manusia suci”) pembawa misi Tuhan, Socrates, Umar, Galileo dan Copernicus misalnya, adalah beberapa contoh figur dari sederet manusia penebar pesan-pesan dan gagasan-gagasan “gila”, tidak populer dan tidak taken for granted pada masanya.
Gagasan “gila” Umar untuk “mengawal” al-Quran dalam perkembangannya terus mengalami “metamorfosis”; dari bentuk mushaf (lembaran-lembaran tulisan tangan), dicetak dan dibukukan (seperti yang ada hari ini) dan sampai dalam kemasan high-tech software atau digital. Meski begitu, hari ini masih juga dijumpai bentuk-bentuk “pengawalan” al-Quran model  pra-mushaf seperti yang terjadi di beberapa pesantren dan lembaga pendidikan hapal al-Quran atau juga momen-momen pewarisan kearifan tradisi hapal al-Quran lewat MTQ misalnya. Bahkan, dalam bentuk kemasan yang agak berbeda, “pengawalan” al-Quran belakangan hadir dalam “wajah” Peraturan Daerah (Perda). Sebut saja,Perda baca dan tulis al-Quran seperti di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan dan Kota Solok Sumatera Barat, dan aturan yang mengharuskan adanya tes baca al-Quran terhadap 1.368 orang dalam proses seleksi calon legislatif di Aceh.
Adalah suatu yang luar biasa, varian “pengawalan” tersebut berbuah terjaganya orisanilitas al-Quran secara tekstual (in verbatim). Dikatakan demikian karena proses “pengawalan” berlangsung melawati kurun masa yang tidak pendek, hampir 14 abad atau kurang lebih 1380 tahun, terhitung sejak periode kekhalifahan Abu Bakar (632 – 634) sampai sekarang (2012). Lebih dari itu adalah bahwa proses “pengawalan” dilakukan melampaui babakan sejarah yang penuh dinamika, sarat gejolak dan pertarungan;“berdarah-darah (culutular bleeding, social bleeding dan political bleeding). Tak ayal, varian “pengawalan” tersebut, boleh jadi, yang kemudian secara teologis diklaim sebagai pembenar garansi Tuhan (QS. 15:9) dan atau juga buah dari sikap responsif umat Islam atas warning Nabi tentang akan adanya masa dimana al-Quran tinggal nama an sich(Hadits).
Lepas dari klaim keluarbiasaan itu, hal yang menarik dieksplorasi dari proses “pengawalan” berikut variannya itu adalah bagaimana memberi makna terhadap “pengawalan” sebagai manifestasi garansi Tuhan dan respon umat Islam ataswarning Nabi. Berikut, bagaimana relasi keduanya berdaya mengonstruk sebuah cara pandang sekaligus ekspresi beragama tertentu di kalangan umat Islam (isme-isme).
Paling tidak ada dua mainstream cara pandang yang bisa dirujuk guna menjelaskan pemahaman “pengawalan” dimaksud. Pertama, cara pandang yang melihat “pangawalan” tersebut harus dilakukan dengan cara-cara seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya; menuliskan, membukukan dan mengemasnya dalam berbagai macam bentuk software recorder. Dan kedua, cara pandang yang melihat “pengawalan” sebagai transformasi cara pandang yang pertama. Jika cara pandang pertama cenderung hanya berusaha menjaga orisinalitas teks al-Quran. Maka, cara pandang kedua mencoba “mendekatkan” al-Quran pada kenyataan persoalan-persoalan sosial kemanusiaan. Jika cara pandang pertama cenderung “mengkalkulatori” penggandaan pahala dari tiap irisan huruf dan atau penggalan ayat dan surat al-Quran bagi pembacanya (individual oriented), maka cara pandang kedua lebih membuka ruang  fungsional al-Quran bagi kehidupan bersesama (individual plus social oriented).
Cara pandang pertama jelas positif (untuk menjaga orisinalitas teks al-Quran), meski Taufiq Adnan Amal dalam bukunya Rekonstruksi Sejarah al-Quran, menunjuk begitu banyak klaim dalil atau sumber rujukan teologisnya yang masih sangat debatable. Sebab itu, dengan tetap mengapresiasi cara pandang pertama, tulisan ini mencoba fokus menapaki cara pandang kedua.
Dalam khazanah literatur Islam budi pekerti Nabi digambarkan sebagai al-Quran yang berjalan (Hadits). Penggambaran ini, secara sederhana, bisa dipahami sebagai sebuah ekspresi betapa Nabi sesungguhnya sudah melewati proses transformasi diri, yaitu mentransformasikan -- atau meminjam istilah Petter L. Berger, melakukan eksternalisasi, obyektivasi dan internalisasi -- teks-teks al-Quran ke dalam pola berpikir, bersikap dan bertindaknya. Ini berarti al-Quran tidak cukup sekedar diimani sebagai “penampakan” teks-teks dari wahyu berkualitas aksioma dengan keterjagaan orisinaitasnya (QS. 2:2) dalam senandung yang menggetarkan iman (QS. 8:2), tapi sekaligus juga harus “membumi” diarena praksis-fungsional guna menata berbagai persoalan kehidupan umat manusia, baik di masa kekinian maupun mendepan, yaitu ketidakadilan (keadaban) dan kebutuhan kesejahteraan (peradaban).
Misi “pembumian” Nabiadalah misi keadaban atau penegakan keadilan;  perbaikan moral atau al-akhlaq al-karimah dan misi peradaban atau kebutuhan kesejahteraan; pembangunan tata dunia atau baldatun thayyibatun warabun ghafur. Dan misi ini berhasildiemban. Bahkan, Robert N. Bella kemudian menggambarkan keberhasilan tersebut dalam Beyond Belief sebagai sebuah capaian (keadaban dan peradaban, pen.) terlalu moderen dan melampaui zamannya. Keberhasilan misi Nabi yang dimaksudkan Bella adalah apa yang menjadi misi demokrasi sebagai tujuan kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara hari ini, yaitu penegakkan keadilan (keadaban) dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan (peradaban). 
Capaian Nabi jelas merupakan cermin pembelajaran bahwa al-Quran secara tekstual seyogianya bertransformasi atau mengalami kontekstualisasi dan melembaga dalam fakultas mentalitas manusia sebagaipersonifikasi al-Quran yang berjalan atau citra manusia demokratis. Fenomena Nabi adalah fenomena sesosok pribadi manusia biasa penyampai wahyu dengan protopite anutan publik, terra incognita atau uswatun hasanah. Itu berarti, siapa saja; siapapun dia dan apapun identitasnya; agama, suku, etnik, budaya dan lain sebagainya, tanpa terkecuali, bisa menjadi pribadi dengan kualifikasi kualitas al-Quran yang berjalan. Persoalannya kemudian adalah bagaiman proses transformasi diri dari sosok tekstual menjadi sosok kontekstual berikut pelembagaannya sebagai mentalitas benar-benar benar bekerja ke arah pencapaian kualitas manusia sebagai sosok al-Quran yang berjalan atau citra manusia demokratis? 
Paling tidak, jika dielaborasi, maka ada empat keutamaan pada diri Nabi sehingga kepribadiaanya diidealisasikan sebagai al-Quran yang berjalan. Keempat keutamaan dimaksud dalam dunia kepribadian dikenal dengan hallmark of personality (kepribadian berstempel emas). Pertama adalah intergrity; punya kedirian dan mempertaruhkan harga diri untuk menegakkan kebenaran. Kedua adalah responsibility; kemampuan mengambil tanggung jawab (bukan sikap reaktif) dan tidak lari dari tanggung jawab. Ketiga adalah forgiveness; kemampuan memafkan diri dan memberi maaf kepada orang lain. Dan keempat adalah compassion; kemampuan menciptakan rasa nyaman dan membawa kedamaian.
Akhirnya, ramadhan mungkin relatif cukup menstimulasi kebanyakan orang untuk mengkalkulasitiap irisan huruf dan atau penggalan ayat dan surat al-Quran sehingga berbanding lurus dengan lipatan-lipatan pahala yang diperoleh seseorang yang membacanya. Sikap beragama ‘ala positivisme atau beragama secara kuantitatif ini jelas sama sekali tidaklah salah.Namun begitu,tidaklah salah juga dan adalah lebih baik jika ajakan dari tiap irisan huruf dan atau penggalan ayat dan surat al-Quran tersebut bisa ditransformasikan untuk membentuk sesosok pribadi dengan kualifikasi kualitas al-Quran yang berjalan atau memiliki kualitas citra manusia demokratis, yaitu manusia yang memperjuangkan tegaknya keadilan (keadaban) dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan (peradaban).

Saturday, July 21, 2012

RAMADHAN: SPIRITUALITAS DEMOKRASI

Justifikasi kebenaran sama sekali tidak berkorelasi dengan asal dan kiblat sebuah cara pandang; barat atau timur. Tapi, kejelasan dan kepastian kebenaran berhubungan dengan keteguhan pendirian seseorang pada -- omnipresent -- Tuhan (QS. 2:177). Ini menegaskan ketentuan kebenaran tunggal dan bersumber  dari Tuhan (QS. 2:147). Tak ada kebenaran timur, pun barat. Kebenaran adalah kebenaran itu sendiri. Selain dari itu, klaim kebenaran hanya pseudo belaka. Kebenaran Tuhan abadi adanya dan pseudo kebenaran adalah relatif.
Demokrasi, kata Aristoteles, sama sekali tidak berhubungan dengan persoalan aspirasi dan atau suara mayoritas – minoritas, tapi demokrasi berhubungan dengan persoalan aspirasi dan atau suara kebenaran. Maksudnya, demokrasi mengafirmasi kebenaran dan menegasi logika dominasi mayoraitas atas minoritas. Dengan sebutan lain, kebenaran bisa ada dalam suara mayoratitas, pun minoritas; demokrasi memperjuangkan kebenaran dan menolak secara tegas opsi aspirasi kepentingan mayoritas atau minoritas yang mencederai kebenaran; demokrasi mengapresiasi kebenaran -- nilai-nilai -- universal seperti kebebasan dan kesetaraan. Sebab itu, bukan tidak mungkin bahwa apa yang diimajinasikan Aristoteles tentang kebenaran sebagai misi demokrasi adalah kebenaran tunggal dari Tuhan dimaksud. Sehingga, tak salah lagi, jika demokrasi yang berarti kedaulatan ada ditangan rakyat menemukan analoginya pada adagium suara rakyat sebagai suara Tuhan (fox populi fox dei).
Pertanyaannya sekarang adalah tidakkah ekstrak “negosiasi” antar tesis tersebut cukup inspiratif untuk memformulasi paradigma baru sebagai cara baca baru tentang demokrasi. Bahwa, sungguh demokrasi merupakan sebentuk pecahan kristal pemancar kebenaran Tuhan? Jawabannya jelas, kebenaran yang ditemukan di barat tidak serta merta berasal dari barat. Dan, bahwa klaim demokrasi berasal dari barat secara substansial tidak beralsan, bertentangan dengan dalil kebenaran tunggal dan dalih postulat kebenaran logis, sehingganya tertolak dengan sendirinya.
Sebagai kebenaran tunggal, demokrasi dalam perkembangannya mengalami proses evolusi. Konsep demokrasi terus berdialektika sejak pertama kali diperkenalkan menyusul capaian-capaian kemajuan umat manusia dari waktu ke waktu; terdapat lebih dari 1500 rumusan konsep demokrasi. Dan, evolusi signifikan paling akhir dari demokrasi adalah bahwa demokrasi tidak cukup lagi dipahami ‘ala qadar-nya sebagai cara, media atau instrumen mengkomunikasikan aspirasi an sich. Tapi melampaui itu, core atau ekstrak demokrasi telah berkembang sebagai tujuan, yaitu keadilan dan kesejahteraan. Pada evolusi tahap inilah ramadhan menarik dicandra sebagai fenomena spiritualitas demokrasi.  
Pada bulan ramadhan manusia diajak untuk secara hadap diri padat kesadaran untuk melakukan pemaknaan dan penghayatan dengan benar-benar benar akan keharusan keadilan dan kesejahteraan bagi kehidupan manusia dan kemanusiaan melalui peket “menu” puasa sebulan  penuh. Puasa menawarkan “menu” latihan kesadaran menegakkan keadilan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. “Menu” ini mengajarkan kepada setiap orang, siapapun dia, yang menikmatinya untuk belajar dan terus mengembangkan patron berpikir, bertutur, bersikap dan bertindak benar dan konsisten, jujur dan terbuka atau tidak berbohong, tulus atau tidak karena ada interest tertentu (pejoratif) dan memberi rasa nyaman bagi sesama. Paket “menu” ini, pendek kata, merupakan sebuah guideline ke arah proses transformasi diri atau pencitraan diri sesorang untuk menjadi pribadi yang secara sadar, cerdas dan tegas mampu membedakan dua hal, yaitu kepantasan hak dan kepatutan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Seorang politisi atau birokrat sebagai contoh – representasi keseluruhan profesi – misalnya, jelas punya kepantasan hak dan kepatutan tanggung jawab. Ada batas-batas yang menjadi kepantas hak dan tanggung jawab seorang politisi atau birokrat dan juga batas-batas yang tidak menjadi kepantasan hak dan kepatutan tanggung jawab mereka. Dengan begitu, seorang politisi atau birokrat diharapkan memiliki kesadaran kepantasan mengambil haknya (keadilan pada diri sendiri) dan menjalankan kepatutan tanggung jawabnya (keadilan pada orang lain, yakni masyarakat). Bukan justru sebaliknya, mengambil kepantasan hak sendiri dan pada saat yang bersamaan menanggalkan kepatutan tanggung jawab terhadap orang lain; memberi prioritas pada hak pribadi sekaligus merampas hak orang lain; mengejar kesejarteraan pribadi sembari berlaku masa bodoh terhadap kesejahteraan masyarakat; dan hanya mau adil terhadap diri sendiri dan tidak adil terhadap orang lain.  
Pertanyaannya, mampukah masing-masing kita, apapun profesinya, meng-order “menu” yang ditawarkan ramadhan berikut menyantapnya penuh selera, padat kenikmatan dan dengan demikian lahapnya? Sehingga resultante dari proses transformasi diri atau mencitrakan diri berujung pada pencapaian titik klimaks atau holistisitasnya. Yaitu, sebuah pesona pribadi dengan kualifikasi kualitas kesadaran yang mampu meletakan secara sejajar dan berimbang antara kepantasan hak dan kepatutan tanggung jawab. Selanjutnya, bagaimana kualifikasi kualitas kesadaran seperti itu berdayagema melampaui relatifitas kurun masa ramadhan? Bagaimana kualifikasi kualitas demikian mampu menguak “misteri” suara-suara Tuhan yang mengiang pada jeritan orang-orang yang dibodohi, dipinggirkan dan dimiskinkan, anak-anak yang kesulitan mengakases pendidikan berkualitas atau putus sekolah, mengalami gizi buruk dan dibuang atau dibunuh karena alasan ekonomi? Bagaimana juga dengan suara-suara Tuhan yang terpasung pada kesesakkan dada dan tangis pedagang infrormal yang digusur, orang-orang yang dirampas tanahnya, petani-petani yang gagal panen, nelayan-nelayan yang nganggur melaut, buruh-buruh yang dilanggar hak-haknya dan di-PHK, dan seterunya disebabkan keserakahan sekaligus kerakusan kekuasaan; KKN, politik transaksional, partokrasi, oligarki,  kleptokrasi, kapitalisme dan globalisme, dan pragmatisme akut (materialisme dan individualisme) berkedok kepentingan bersama, publik, bangsa, nasionalisme dan atas nama pembangunan?
Kesadaran kepantasan hak dan kepatutan tanggung jawab jelas tidak bermakna apa-apa sama sekali jika berada pada posisi disfungsional atau pasif. Dan untuk membuatnya fungsional dan aktif hanya jika seseorang memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap suara-suara Tuhan yang serak menggelegar dalam realitas hidup dan kehidupan bermasyarakat berikut menerjemahkannya dalam kerja-kerja perjuangan, pembelaan dan pembebasan untuk penegakan kebenaran atau kedaulatan rakyat (demokrasi).
Kesadaran akan kepantasan hak dan kepatutan tanggung jawab yang benar merupakan cermin penguatan komitmen pesona pribadi untuk penegakan keadilan sosial. Sementara, kepekaan dan kepedulian terhadap sesama merupakan cermin pesona pribadi untuk penguatan komitmen terhadap perwujdudan kesejahteraan sosial. 
Jika ramadhan mengajak dan mendorong setiap orang untuk memperoleh dan mengelola hak dan kewajibanya secara proporsional, maka ajakan dan dorongan tersebut seyogianya tidak sekedar dicekrami sebagai ajakan menjalankan salah satu bentuk ibadah kepada Tuhan semata; nostalgia spiritual, rekonsiliasi vertikal atau rekonstruksi teologis, tapi terlebih dari itu bahwa ajakan tersebut juga musti digauli sebagai ajakan moral spiritualitas demokrasi; rekonsiliasi horizontal atau rekonstruksi teopraksis. Dalam mana, keadilan dan kesejahteraan sebagai tujuan demokrasi ditemukan pada ranah yang menjamin adanya kebebasan dan kesetaraan.
Demokrasi, kata Ignas Kleden, tidak menawarkan surga, tapi paling tidak demokrasi bisa mencegah terjadinya “neraka” di dunia. Mungkin Ignas terlalu berhati-hati dan menjaga jarak demokrasi sebagai temuan pengembaraan pemikiran manusia di barat dari pada sebagai sebuah keniscayaan sunnah tullah  atau natural law  yang dapat ditemukan dimana saja. Sejatinya, demokrasi memang menawarkan surga sekaligus mencegah terjadinya “neraka” di dunia.

Wednesday, July 13, 2011

MENTALITAS PEMISKINAN


Dalam “bahasa lantai” kemiskinan belakangan memiliki ruang perspektif berbeda, tidak konvensional atau kontra maintream dengan konstruksi akar yang mencengkram kuat pada akumulasi keberpihakan sejarah penderitaan sosial dan kekuatan kesadaran kritis baru masyarakat yang dimiskinkan; dibodohi dan dipinggirkan. Kemiskinan dalam perspektif ini tidak lagi dilihat sebagai obyek pembangunan, akan tetapi terpandang sebagai proyek pembangunanisme. Kemiskinan dinegasi dari persoalan transformasi empati sosial kemanusiaan dan lebih diafirmasi sebagai agenda kapitalisasi penderitaan sosial kemanusiaan. Kemiskinan, dengan demikian, akhirnya tak lebih kurang dari sekedar sebuah rekayasa terminologi, catatan spekulatif pembohongan statistik, artikulasi gombal politik (the political interest groups) dan petak umpat kebijakan publik pemangku kepentingan (stakeholders) kekuasaan.
Perspektif ini mengencang jelas bukan tanpa alasan. Terdapat, paling tidak, enam alasan. Pertama, akurasi hitung-hitungan masyarakat miskin yang secara kuantitatif tampak begitu berseberangan dengan kenyataan faktual lapangan. Kedua, paradigma ego sektoral antar institusi/sektor. Ketiga, model pengentasan kemiskinan yang condong berorientasi proyek. Keempat, tumpang tindih, diskriminasi berikut inkonsistensi kebijakan kemiskinan. Kelima, insinkronisasi antara perencaaan dan penganggaran. Dan keenam, disalokasi (salah sasar) dalam implementasi program. Alasan-alasan inilah yang pada tataran praksisnya kemudian menjadi sinergi “pengkambinghitaman” kemiskinan sebagai kapital kekuasaan.
Posisi keanam reason d’etry tersebut di atas setidaknya mengonfirmasi betapa urusan pengentasan kemiskinan tidak saja merupakan sebuah potret fenomena sosial yang problematis, tapi juga padat kepentingan (the interest games). Keenam kondisi itu juga merupakan beberan kritik betapa usaha-usaha pengentasan kemiskinan yang telah dilakukan pemerintah sejauh ini hanyalah aksi tebar pesona belaka, lips services. Padahal, diakui bahwa usaha pengentasan kemiskinan seumur dengan keberadaan negara ini. Tak terhitung berapa banyak varian proyek kemisinan yang telah dilakukan. Tidak ada yang menghitung sudah seberapa besar anggaran -- negara dan utang -- yang dihabiskan untuk pengentasan kemiskinan. Seberapa signifikan hasil yang dicapai dari varian proyek kemiskinan dan besaran anggaran tersebut? Tak seorangpun yang secara otoritatif mampu menjelaskan pertanyaan ini. 
Menyusul kesepakatan mondial, 189 negara anggota PBB, tentag Millenium Development Goals (MDGs), sebuah agenda pengentasan kemiskinan global, dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium PBB September 2000, terbilang telah diterbitkan beberapa laporan yang mempersaksikan potret kemiskinan di dunia. PBB perwakilan Indonesia sendiri bekerjasama dengan pemerintah Indonesia pada 2007 menerbitkan laporan potret peta perkembangan kemiskinan Indonesia teraktual menurut “dacing” indikatoris MDGs mulai 1999 hingga 2007. Laporan ini, tak ayal, sontak menuai respon “minta ampun” kritis banyak kalangan NGO di Indonesia -- sebut saja INFID dan JARI sebagai contohnya -- sebab kualifikasi bobot laporannya yang termat sangat kontradiktif antara cita dan fakta. Ada gap yang terlalu menganga antara data laporan dan data lapangan.
INFID dalam laporan masyarakat sipil tentang pencapaian MDGs 2007 di 14 wilayah Indonesia; Sumatera Barat, Lampung, Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku Tenggara menunjukkan bahwa hampir seluruh indikator capaian MDGs di tingkat wilayah sangat jauh berbeda dengan capaian di tingkat nasional seperti tergambar dalam laporan pemerintah. Sementara, JARI dalam laporan tahunan program mendorong dan memonitoring pencapaian MDGs melalui tata kelola pemerintahan yang baik (2007-2008) di Propinsi Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan membeberkan fakta bahwa pemerintah lokal dan masyarakat sipilnya belum cukup kuat dalam pengumpulan data dan menganalisisnya. Selain itu, bahwa pencapaian MDGs hanya bisa terwujud manakala terjadi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, swasta dan media. Tidak menutup kemungkinan daerah-daerah yang tidak menjadi konsentrasi INFID dan JARI juga terjadi di daerah lain dan jauh lebih parah lagi potret kemiskinannya.
Pada 2006, setahun sebelum laporan kedua lembaga NGO tersebut, telah juga terpublikasi juga sebuah laporan yang menyesakkan dada. Dalam laporan pencapaian MDG’s yang dibuat Asian Development Bank (ADB) dan UNESCAP tanggal 16 Oktober 2006 (The Millennium Delevopment, Report in Asia and Pacific 2006) menyebutkan bahwa Indonesia masuk dalam Kategori belum berhasil kalau atau hampir gagal dalam pencapaian MDG’s, bersama Bangladesh, Laos, Mongolia, Myammar, Pakistan, Papua Nuigini dan Pilipina. Sangat boleh jadi, laporan-laporan ini menandai penganuliran show force prestasi pemerintah dalam pengelolaan program pengentasan kemiskinan sejauh ini. Dan, bahwa laporan INDIF dan JARI secara sederhana dapat dipahami sebagai pemertegas laporan ADB dan ENESCAP.
Persoalan kemiskinan sesungguhnya tidak perporos pada masyarakat yang distandarisasi miskin. Tidak ada alasan yang patut dirujuk guna memosisikan masyarakat yang dipersepsikan miskin sebagai faktor penyebab fenomena sekaligus persoalan kemiskinan. Fenomena masyarakat miskin dan persoalan kemiskinan lebih tepat dikategorikan sebagai korban/dampak dari sistem kekuasaan dan perilaku penguasa otoriter atau oligarki. Persoalan dan fenomena kemiskinan sejatinya disadari berakar pada persoalan mentalitas pengelola aset negara dan mandat rakyat, yaitu eksekutif (pemerintah) dan legislatif (wakil rakyat, DPR). Jika di sebuah wilayah angka masyarakat miskinya bertambah, maka dipastikan saja bahwa mentalitas eksekutif dan legislatif sedang bermasalah. Pemastian ini adalah sebentuk konsekuensi wajar saja mengingat pada “tangan” eksekutif dan legislatiflah semua kebijakan publik atau urusan hajat hidup orang banyak ditentukan. Pelecehan atas kepastian ini terang jasa adalah penghianatan atas mandat kedaulatan negara sekaligus rakyat.
Mentalitas pemiskinan adalah sebentuk cara berpikir, kecondogan sikap dan tindakan yang secara konservatif berorientasi mempertahankan status quo kekuasaan dengan menjadikan kemiskinan sebagai persoalan seolah-olah. Mentalitas semacam ini secara praksis selalu menjadikan persoalan kemiskinan sebagi obyek kepentingan memperkaya diri sendiri dan kelompok dengan jalan memanfaatkan fasilitas negara atau arena politik, merekayasa teori, pembohongan publik secara sistematis-struktural dan pemaksaan kebijakan oleh penguasa. Pada titik paling ekstrim “penampakan” mentalitas semacam ini biasanya menguak dalam “wajah” tidak saja oligarki kekuasaan dan oligarki nilai. Dalam mana, kekuasaan membuat irisan yang tegas melebar menjauhi nilai kebenaran. Nilai kebenaran hanya berfungsi jika dibutuhkan guna melanggengkan status quo kekuasaan.
Persoalan mentalitas pemiskinan juga adalah manifestasi “kegagalan jiwa” yang dalam terminologi psiko-sosial dikenal dengan istilah mental minimalis, yaitu hilangannya kepekaan dan kepedulian seseorang terhadap problem sosial (the missing of social rensponsibility). Bagi mereka yang mengidap penyakit “kegagalan jiwa” ini cenderung melihat persoalan-persoalan sosial dengan “kaca mata kuda” kepentingan. Segala urusan publik dipostulasi berdasarkan logika siapa atau kelompok mana mendapatkan apa dengan cara “suka-suka”. Sementara kenyataan masyarakat dipostulasi sebagai sapi perahan atau pelengkap penderita.
Penjinakan terhadap mentalitas pemiskinan hanya bisa dilakukan jika kekuatan-kekuatan civil society atau people power seperti media, NGO dan CSO misalnya, mampu bekerja indipenden dan fungsional melakukan pembacaan kritis secara sustainable di arena eksekutif dan legislatif guna menjamin kualitas proses pengelola aset negara dan mandat rakyat secara transparan dan akuntabel. Sebagai proses budaya, penjinakan ini membutuhkan kejelasan strategi budaya yang potensial mengkonstruksi suatu sistem yang berkeadilan sosial dan pada saat yang bersamaan berdaya cegah bagi bertumbuh dan berkembangnnya cara berpikir, sikap dan tindakan “berparas” mentalitas pemiskinan. Sekali lagi, masyarakat yang tercerdaskan dan media yang independen adalah dua syarat utama untuk mengemban misi pembacaan kritis ini.